Home Hukum Buron 20 Hari dan Mau Tobat, Pelaku Pembunuhan di Yogyakarta Serahkan Diri ke Polisi

Buron 20 Hari dan Mau Tobat, Pelaku Pembunuhan di Yogyakarta Serahkan Diri ke Polisi

Yogyakarta, Gatra.com – Pelaku pembunuhan perempuan di kamar kos di Kotabaru, Kota Yogyakarta, menyerahkan diri setelah 20 hari melarikan diri. Korban dan pelaku diketahui berteman dalam rentang waktu sebulan usai berkenalan lewat media sosial.

Kapolresta Yogyakarta Kombes Aditya Surya Dharma, Senin (18/3) siang, mengatakan pelaku, Henry Mohammad alias Asep (31) warga Cicalengka, Bandung, menyerahkan diri ke Polda Jawa Barat pada Rabu (13/3) dan keesokan harinya dibawa ke Yogyakarta. Pelaku selama di Yogyakarta bekerja sebagai karyawan di sebuah kafé.

“Dari pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatan pembunuhan yang dilakukan pada 24 Februari lalu. Pelaku bersembunyi di berbagai wilayah kota dan kabupaten di Jawa Barat,” katanya.

Kasus pembunuhan dengan korban perempuan bernama Fara Diansyah (24) warga Tridadi, Sleman, terjadi di kos di wilayah Kotabaru. Pemilik kos menemukan tubuh korban berlumur darah di kamar kos pelaku.

Dari autopsi, korban meninggal setelah mendapat sebelas tusukan dan pukulan benda tumpul di kepala. Pelaku kemudian membawa motor dan handphone milik korban.

“Handphone korban dibuang di tempat sampah di sekitar tempat kejadian perkara dan ditemukan petugas kebersihan. Sedangkan pisau dibuang di sebuah parit saat melarikan diri. Motor korban hingga penangkapan masih dipegang korban,” lanjutnya.

Di Jawa Barat, pelaku sempat pulang ke rumah orang tuanya dan bertemu dengan beberapa temannya. Kepada temannya, dia mengaku telah melakukan pembunuhan di Yogyakarta.

“Dari pemeriksaan awal, korban dan pelaku ini kenal lewat media sosial dan berkawan hampir sebulan. Di hari kejadian, korban janjian ke kamar kos pelaku, kemudian terjadi pertengkaran. Karena dalam kondisi mabuk, pelaku lalu menghabisi korban dengan pisau,” ungkapnya.

Saat dikonfirmasi pada akhir pekan lalu, Direskrimum Polda DIY Kombes FX Endriadi menyatakan, pelaku Henry diketahui sempat mencari pondok pesantren untuk melakukan pertobatan.

“Keterangan rekan pelaku yang nanti jadi saksi, R, kita mengetahui Henry ingin cari pondok untuk bertobat,” katanya.

Atas pengakuan yang kemudian dijadikan petunjuk penting, polisi melakukan pelacakan digital dan sempat mendapatkan beberapa nama ponpes saat pelaku tengah melakukan pencarian digital.

Karena perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan banyak pasal mulai dari pasal 340 sampai 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup.

73