Home Nasional Polri Klaim Situasi Jelang Pengumuman Hasil Rekapitulasi Pemilu Aman Terkendali

Polri Klaim Situasi Jelang Pengumuman Hasil Rekapitulasi Pemilu Aman Terkendali

Jakarta, Gatra.com - Kabaharkam Polri Komjen Pol Fadil Imran mengklaim situasi dan kondisi jelang pengumuman hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 tingkat nasional aman terkendali.

"Situasi sampai dengan saat berdasarkan laporam yang kami terima dari jajaran, alhamdulillah situasi kondusif, situasi aman," kata Fadil di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (18/3).

Fadil menyebut saat ini pihak kepolisian malah lebih fokus untuk melakukan pengamanan bulan suci Ramadan hingga Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah nantinya.

"Polri malah kecenderungannya sekarang untuk fokus juga mengamankan kegiatan masyarakat menghadapi bulan Ramadan yang tentunya nanti akan terjadi arus mudik Lebaran," ucapnya.

Mantan Kapolda Metro Jaya ini mengatakan pihaknya sudah banyak belajar dari situasi pesta demokrasi pada 2019 yang lalu untuk melakukan pengamanan.

"Pengalaman tahun 2019 menjadi pelajaran buat kita semua bahwa kita semua harus bersatu menerima apa yang telah menjadi pilihan masyarakat, pilihan rakyat," pintanya.

"Sehingga dalam hal yang terkait dengan sengketa kepemiluaan ada jalur-jalur penyelesaian sengketa melalui PHPU di MK," ucapnya.

Seperti diketahui, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari mengatakan penetapan hasil Pemilu 2024 secara nasional bakal langsung dilakukan usai seluruh perolehan suara di semua wilayah rampung.

Hal itu berarti, nama dari calon presiden, calon wakil presiden, dan semua calon anggota legislatif yang lolos dalam kontestasi lima tahun ini bakal diketahui publik secara resmi sebentar lagi.

"Begitu rekap nasional selesai, langsung penetapan hasil Pemilu 2024 secara nasional," ujar Hasyim saat dikonfirmasi, Senin (18/3).

KPU sendiri punya batas waktu 20 Maret mendatang untuk menyelesaikan rekapitulasi. Namun jika proses rekapitulasi sudah selesai sebelum batas waktu yang ditentukan, maka pihaknya dapat langsung mengumumkan hasil nasional.

"Sebagaimana Pemilu 2019, batas akhir penetapan hasil Pemilu 2019 adalah 22 Mei 2019, tapi bisa ditetapkan 21 Mei 2019, jelasnya.

Tersisa 6 provinsi di Indonesia dan 1 negara di luar negeri yang harus segera dirampungkan KPU dalam rekapitulasi suara nasional sebelum tanggal 20 Maret mendatang.

Adapun wilayah itu ialah Papua Induk, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, Maluku, Jawa Barat dan Malaysia yang beberapa waktu lalu melakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu, rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) jatuh pada tanggal 15 Februari hingga 2 Maret 2024.

Selanjutnya, rekapitulasi berlanjut di KPU kabupaten/kota pada 17 Februari sampai 5 Maret 2024. Kemudian, pada 19 Februari hingga 10 Maret rekapitulasi suara digelar di KPU provinsi. Setelah itu, berlanjut di tingkat nasional dimulai 22 Februari sampai 20 Maret yang dilakukan oleh KPU RI.

10