Home Ekonomi Kemenaker Pastikan Pengemudi Ojek Online dan Kurir Dapat THR Idulfitri 2024

Kemenaker Pastikan Pengemudi Ojek Online dan Kurir Dapat THR Idulfitri 2024

Jakarta, Gatra.com- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau para perusahaan teknoligi angkutam umum atau Ojek Online (ojol) seperti Gojek dan Grab untuk memberikan atau membayar Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi para pengemudi ojol termasuk kurir. Adapun pembayaran THR itu dikakukan paling lambat 7 hari sebelum perayaan idulfitri 2024.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan, pemberian THR keagamaan kepada pengemudi ojol dan kurir tersebut lantaran mereka masuk ke dalam pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

“Terkait ojek online termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan karena walaupun hubungan kerjanya kemitraan tapi masuk ke katagori pekerja waktu tertentu atau PKWT jadi ikut dalam coverage SE THR ini,” kata Indah dalam Konferensi Pers di Jakarta, Senin (18/3).

Menurut Indah, pihaknya telah menjalin komunikasi dengan para direksi, manajemen aplikator atau penyedia platform ojol terkait pemberian THR keagamaan ini sesuai peraturan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Kami sudah jalin kmunikasi dengan para direksi, manajemen para ojek online atau khususnya platfom digital. Pekerja mengenakan platfom digital termasuk kurir logistik untuk dibayarkan THR-nya sebagaimana tercakup SE THR ini,” jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan bahwa, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan kepada pekerja arau buruh. Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomot 36 tahun 2021 tentang pengupahan dan untuk tatanan pelaksanaanya telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomot 6 tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja atau buruh.

Adapun THR Keagamaan diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Selain itu, ia juga memaparkan bahwa, pembayaran THR tahun ini harus dibayar secara penuh atau tidak boleh dicicil. Pemberian THR juga dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum lebaran.

”THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Sekali lagi saya pertegas Kembali, THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar memberikan perhatian dan taat terhadap ketentuan ini,” tegasnya.

82