Home Ekonomi Kemenaker Wanti-wanti Perusahaan Nakal Jika Telat Bayar THR Idulfitri 2024 Kena Denda 5%

Kemenaker Wanti-wanti Perusahaan Nakal Jika Telat Bayar THR Idulfitri 2024 Kena Denda 5%

Jakarta, Gatra.com- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkap sanksi bagi perushaan yang melanggar peraturan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan pada Perayaan lebaran idulfitri 2024. Adapun pembayaran tahun ini dilakukan secara penuh dan tidak boleh dicicil.

Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Haiyani Rumondang mengatakan, perusahaan nakal yang terlambat memberikan atau membayarkan THR kepada Pekerja atau buruh akan didenda sebesar 5%. Ia juga menuturkan bahwa, pembayaran dilakukan pada H-7 sebelum lebaran.

“Ketika itu terlambat dibayar maka dendanya adalah 5 persen dari total THR, baik itu secara individu maupun hitungannya berapa jumlah pekerja yang tidak dibayar,” kata Haiyani saat Konferensi Pers di Jakarta, Senin (18/3).

Meski demikian, Haiyani menjelaskan bahwa, pemberian sanksi tersebut tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk tetap membayar atau memberikan THR keagamaan Idulfiitri 2024 kepada pekerja atau buruh.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan bahwa, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan kepada pekerja arau buruh. Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomot 36 tahun 2021 tentang pengupahan dan untuk tatanan pelaksanaanya telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomot 6 tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja atau buruh.

Adapun THR Keagamaan diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Selain itu, ia juga memaparkan bahwa, pembayaran THR tahun ini harus dibayar secara penuh atau tidak boleh dicicil. Pemberian THR juga dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum lebaran.

”THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Sekali lagi saya pertegas Kembali, THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar memberikan perhatian dan taat terhadap ketentuan ini,” tegasnya.

81