Home Ekonomi Kemnaker Sebut 124 Aduan THR di 2023 Tak Bisa Ditindaklanjuti

Kemnaker Sebut 124 Aduan THR di 2023 Tak Bisa Ditindaklanjuti

Jakarta, Gatra.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat hasil posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan pada 2023 sebanyak 124 aduan tidak bisa ditindaklanjuti.

Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Haiyani Rumondang mengatakan, jumlah pengaduan pada 2023 sebanyak 1.558 dan jumlah yang sudah ditindaklanjuti sebanyak 1.434 aduan.

“Ini data terakhir dan tidak dapat ditindaklanjuti sebanyak 124 (aduan),” kata Haiyani saat Konferensi Pers di Jakarta, Senin (18/3).

Menurut Haiyani, aduan yang tidak dapat ditindaklanjuti tersebut merupakan aduan yang berasal dari pekerja di penyelenggaraan negara dan kedutaan asing. Kemudian, dari pekerja dari perusahaan yang tidak dapat ditemukan alamat kantornya.

“Memang berdasarkan pengalaman kami bahwa, banyak perusahaan-perusahaan atau data yang tidak lengkap, oleh karena itu perlu ada daya yang lengkap yang diadukan termasuk perusahaanya apa, dan di mana,” jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan bahwa, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan kepada pekerja arau buruh. Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomot 36 tahun 2021 tentang pengupahan dan untuk tatanan pelaksanaanya telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomot 6 tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja atau buruh.

Adapun THR Keagamaan diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Selain itu, ia juga memaparkan bahwa, pembayaran THR tahun ini harus dibayar secara penuh atau tidak boleh dicicil. Pemberian THR juga dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum lebaran.

”THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Sekali lagi saya pertegas Kembali, THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar memberikan perhatian dan taat terhadap ketentuan ini,” tegasnya.

27