Home Info Beacukai Ini Tiga Aturan Kepabeanan dan Cukai yang Perlu Dipahami Calon Pekerja Migran

Ini Tiga Aturan Kepabeanan dan Cukai yang Perlu Dipahami Calon Pekerja Migran

Surabaya, Gatra.com - Untuk meningkatkan kesadartahuan dan kepatuhan para pekerja migran Indonesia akan aturan kepabeanan dan cukai, Bea Cukai Juanda secara rutin menggelar sosialisasi di acara Orientasi Pra Pemberangkatan Pekerja Migran. 

Dalam dua sosialisasi yang digelar pada bulan Februari dan Maret 2024 di Gedung Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Timur, petugas Bea Cukai menjelaskan tiga aturan kepabeanan dan cukai yang perlu dipahami para pekerja migran.

"Pertama, ketentuan pembawaan barang ke luar negeri. Contohnya, barang berharga yang akan dibawa kembali ke Indonesia harus dilaporkan dalam BC 3.4/Surat Persetujuan Membawa Barang," ucap Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Juanda, Irwan Kurniawan.

Bagi calon pekerja migran yang akan berangkat ke luar negeri dan membawa barang berharga yang akan dibawa kembali ke Indonesia, seperti emas dan perhiasan, maka barang-barang berharga tersebut harus dilaporkan ke petugas Bea Cukai sebelum keberangkatan. Begitu juga jika membawa uang kertas > Rp100 juta. 

"Adapun barang yang dilarang ekspor dan dibatasi ekspornya itu tidak boleh dibawa keluar negeri tanpa izin khusus," imbuhnya. 

Kedua, menurut Irwan pekerja migran juga perlu memahami aturan terkait barang kiriman, termasuk peraturan, tarif, barang yang dilarang atau dibatasi, fasilitas yang tersedia, dan ketentuan terbaru terkait impor Barang Pekerja Migran Indonesia. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141 Tahun 2023. 

Terakhir, ketentuan barang bawaan penumpang, termasuk ketentuan pendaftaran IMEI perangkat telekomunikasi. 

"Kami kerap menjelaskan dengan rinci ketentuan barang pindahan apabila para pekerja migran telah selesai bekerja di luar negeri dan ingin kembali ke Indonesia membawa barang sisa perbekalannya. Hal ini untuk memastikan perjalanan pulang mereka dapat lancar tanpa hambatan," ujar Irwan.

Selain ketiga aturan kepabeanan dan cukai tersebut, menurut Irwan petugas Bea Cukai yang menjadi narasumber dalam kegiatan Orientasi Pra Pemberangkatan juga terus mengimbau para calon pekerja migran untuk mewaspadai penipuan mengatasnamakan Bea Cukai. 

"Kami hadirkan modus-modus yang biasa dipakai penipu dalam menjerat korbannya dan tips agar para calon pekerja migran dapat memahami potensi penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai," tegasnya.

Irwan berharap para calon pekerja migran dapat memahami dan mematuhi ketentuan kepabeanan dan cukai yang berlaku, sehingga mereka dapat menjalani proses kepindahan internasional dengan lancar dan sesuai dengan peraturan yang ditetapkan.

Situs web:                  www.beacukai.go.id
Facebook:                 https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter:                 https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram:                 https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube :                 https://www.youtube.com/beacukaiRI