Home Hukum Sekda Asahan Perintah Selidiki Penjualan Aset oleh Para Mantan Pejabat Daerah

Sekda Asahan Perintah Selidiki Penjualan Aset oleh Para Mantan Pejabat Daerah

Asahan, Gatra.com - Sekdakab Asahan, John Hardy Nasution, meminta Inspektorat Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut), untuk menyelidiki kasus dugaan penjulan aset yang melibatkan sejumlah oknum mantan pejabat daerah. 

John Hardy melaporkan kasus dugaan penjualan aset eks Pasar Kisaran yang berada di kawasan Jalan Imam Bonjol, Kisaran, Asahan. Bangunan tua itu diduga telah beralih kepemilikan sejak lama yang dilakukan secara diam-diam sejak lebih dari 10 tahun yang lalu. 

Kepala Bidang Aset Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Asahan, Muhammad Idris, mengakui tentang adanya laporan tersebut. "Benar memang," katanya lewat sambungan telepon kepada Gatra.com, Selasa (19/3). 

Idris mengatakan, laporan itu sebagai kebijakan pemerintah daerah dalam menyikapi laporan masyarakat. Sekda sebagai pejabat penanggung jawab aset daerah menindaklanjutinya dengan meminta Inspektorat setempat untuk segera melakukan pengusutan. 

Permintaan investigasi kasus dugaan jual beli itu disampaikan lewat surat resmi atas nama Sekretariat Pemerintah Daerah Pemkab Asahan bernomor 500.17/1218/BKAD/III/2024, tanggal  18 Maret Tahun 2024.

Dalam surat itu, Sekdakab Asahan meminta inspektorat melakukan investigasi terhadap dugaan penjualan aset tersebut yang diduga dilakukan oleh para oknum pejabat di era Tahun 1999-2004. 

Kebijakan Jhon Hardy dalam melaporkan kasus dugaan penjualan aset daerah itu merupakan langkah untuk kedua kalinya. Sebelumnya, Sekdakab Asahan ini juga melaporkan ke Inspektorat kasus serupa tentang dugaan penjualan badan jalan oleh oknum lurah kepada sebuah yayasan pendidikan swasta terbesar dan termegah di Kabupaten Asahan. Kasus ini dilaporkan pada tanggal 17 Januari 2024. 

Sekdakab Asahan itu meminta agar dugaan penjualan badan jalan itu diselidiki hingga tuntas. Namun sayangnya, penanganan kasus ini tak kunjung selesai. "Sampai saat ini belum ada laporan hasil pemeriksaannya ke kami," ujar Idris.  

Pejabat ini menegaskan, pihaknya sampai saat ini masih menunggu keluarnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap kasus dugaan penjualan badan jalan itu. "Kita masih menunggu, rekomendasi  Inspektorat terhadap kasus itu," katanya.

56