Home Hukum Ingat! Odong-odong Nekat Melintas di Jalan Raya, Diancam Pidana Penjara 1 Tahun

Ingat! Odong-odong Nekat Melintas di Jalan Raya, Diancam Pidana Penjara 1 Tahun

Purworejo, Gatra.com - Kereta kelinci atau dikenal dengan nama odong-odong menjadi alat transportasi carteran favorit masyarakat. Dibanding dengan menyewa bis atau mobil, biaya sewa odong-odong jauh lebih murah.

Namun sejatinya odong-odong sangat membahayakan penumpang dan pengguna jalan lain. Karena tak jarang, pemilik odong-odong memodifikasinya menjadi kendaraan gandengan serta tanpa alat penutup bodi kendaraan laiknya mobil atau bis.

Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo, melalui Kasat Lantas AKP Untung Ariyono mejelaskan bahwa, odong-odong melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Odong-odong melanggar Pasal 277 UU 22/2009, tentang uji tipe. Pada pelaksanaan Operasi Keselamatn Candi (OKC) tahun 2024 yang baru saja selesai, salah satu materi preemtifnya (pencegahan) adalah memberikan imbauan kepada para pengusaha kereta kelinci atau odong-odong agar tidak beroperasi di jalan raya," kata Kasat Lantas di kantornya, Selasa (19/03).

Pada saat OKC kemarin, belum dilakukan penindakan terhadap odong-odong yang nekat melintas di jalan raya. Karena baru tahap sosialisasi.

"Setelah OKC, odong-odong yang melintas di jalan raya pasti akan kami tindak. Karena sebelumnya kami sudah sosialisasi dan melakukan imbauan. Pengemudi (pemilik) odong-odong yang nekat akan dikenai pidana atau denda dan kendaraannya akan disita," tegas AKP Untung.

Sesuai dengan UU, kendaraan yang mengalami perubahan tipe atau telah dilakukan modifikasi harus dilakukan uji tipe. Apabila tidak memenuhi kewajiban uji tipe, maka akan dikenai sanksi sesuai pada Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pelanggaran hukum diatur pada pasal 277 UU 22 Tahun 2009 sebagai berikut: "Setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta."

 

141