Home Hukum Polisi Bongkar Praktik Judi Online Beromset Rp 2,2 M di Apartemen Batam

Polisi Bongkar Praktik Judi Online Beromset Rp 2,2 M di Apartemen Batam

Batam, Gatra.com - Satreskrim Polresta Barelang Batam berhasil membongkar praktik judi online yang beroperasi dari dalam kamar apartemen mewah di Batam, Senin (18/3). Sebanyak 12 orang yang berperan sebagai pengelola dan operator aplikasi haram turut diamankan.

Kapolresta Barelang Batam Kombes Pol Nugroho Tri N mengatakan, kasus perjudian dengan menggunakan website berdomain dari luar negeri ini terungkap dari laporan masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas di lapangan.

"Kecurigaan petugas berawal dari iklan di media sosial terkait sebuah situs online yang menawarkan praktik judi dengan mendepositkan uang tunai. Penyelidikan mengarah ke lantai 7 Apartemen Sky Garden Batam, dari dalam ruangan tersebut petugas berhasil menciduk 11 orang diduga pelaku telemarketing judi," katanya, Kamis (21/3).

Dari hasil pengembangan, kata Nugroho, petugas kembali menggeledah lantai 3 Apartemen Green Town Batam yang diduga terdapat operator dan barang bukti puluhan sarana elektronik pendukung perjudian online tersebut.

"Dari dalam apartemen tersebut, petugas kembali meringkus satu orang yang diduga otak pelaku atau pengelola aplikasi situs online 89beet yang menyediakan praktik perjudian berbagai permainan beserta bukti komputer dan website perjudian," ujarnya.

Modusnya, kata Nugroho, para pelaku yang berperan sebagai marketing ditargetkan mencari calon pelanggan dengan omset sekitar Rp 200 juta per hari untuk satu orang pelanggan. Dengan barang bukti yang disita, diketahui omset para pelaku ditaksir memcapai Rp2,2 miliar per bulan.

"Pelaku mayoritas berasal dari luar Batam, seperti Jabodetabek, sementara server yang mereka kelola berasal di Negara Kamboja. Seluruh transaksi dilakukan melalui mobile banking perbankan untuk mempermudahkan para pelaku dan pemain bertransaksi," terangnya.

Atas perbuatanya, belasan tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 303 tentang pemberantasan berjudian serta pasal 45 UU nomor 11 tahun 2008 terkait prlanggaran ITE dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

181