Home Regional Mulai 5-16 April 2024, Truk Sumbu Tiga Dilarang Beroperasi di Jateng

Mulai 5-16 April 2024, Truk Sumbu Tiga Dilarang Beroperasi di Jateng

Semarang, Gatra.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Tengah melarang truk sumbu tiga beroperasi di tol dan jalan raya di wilayah Jateng pada 5-16 April 2024.

Larangan ini tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut BBM dan bahan kebutuhan pokok masyarakat, yang masih diizinkan beroperasi dengan syarat memiliki Surat Izin Jalan sah.

Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah (Jateng), Kombes Pol. Sonny Irawan mengatakan larangan ini diberlakukan guna mendukung kelancara arus mudik dan balik Lebaran tahun 2024.

“Kami mengimbau kepada para pengusaha, pemilik, dan pengemudi truk sumbu tiga mematuhi larangan ini,” katanya dalam keterangan tertulis melalui Bidang Humas Polda Jateng, Kamis (21/3).

Menurut Sonny, langkah ini merupakan bagian dari strategi rekayasa lalu lintas yang disiapkan untuk memastikan kelancaran dan kenyamanan pengguna jalan selama arus mudik dan balik Lebaran mendatang.

“Pembatasan truk sumbu tiga akan berlaku mulai tanggal 5 hingga 16 April 2024 di jalan tol Trans Jawa dan sejumlah ruas jalur arteri di Jawa Tengah,” ujarnya.

Selama periode ini, semua kendaraan truk sumbu tiga dilarang melintas di beberapa ruas tol dan jalur arteri tertentu yakni di ruas jalan tol Trans Jawa mulai Pejagan hingga Sragen, Ruas Arteri Pantura hingga Demak dan Jalur Tengah hingga Purwokerto.

“Berharap seluruh pengusaha angkutan barang dan pemilik truk memahami dan mensosialisasikan larangan ini kepada seluruh pihak terkait,”harapnya.

Dirlantas Polda Jateng menyatakan akan melakukan tindakan preemtif, preventif, dan penindakan sesuai dengan hukum bagi mereka yang melanggar aturan tersebut.

Tindakan tilang akan diberlakukan bagi kendaraan yang nekat beroperasi selama periode pembatasan. Kecuali kendaraan pengangkut BBM dan bahan kebutuhan pokok masyarakat masih diizinkan melintas dengan syarat memiliki Surat Izin Jalan yang sah.

Selain pembatasan kendaraan sumbu tiga, imbuh Sonny, Ditlatas Polda Jateng juga akan menerapkan sistem one way bersistem ganjil genap, yang akan berlaku mulai tanggal 5 hingga 16 April 2024, dengan jadwal yang telah ditentukan untuk arus mudik dan balik.

"Bagi masyarakat dari Semarang yang akan ke Jakarta agar dipersiapkan karena tanggal 5 jam 2 siang jalan tol akan full digunakan untuk one way dari Jakarta. Silahkan menggunakan jalur arteri untuk menuju ke barat," tandasnya.

141