Home Hukum ABM Harap Polda Sulteng Segera Tetapkan Tersangka Pemalsuan Dokumen IUP

ABM Harap Polda Sulteng Segera Tetapkan Tersangka Pemalsuan Dokumen IUP

Jakarta, Gatra.com – Tim kuasa hukum PT Artha Bumi Mining (PT ABM), mengharapkan Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) segera menetapkan tersangka kasus dugaan pemalsuan Surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Perihal Penyesuaian IUP Operasi Produksi oleh PT BDW.

“Semoga tersangka kasus pemalsuan dokumen IUP segera ditetapkan untuk kepastian hukum,” kata Happy Hayati Helmi, kuasa hukum PT ABM pada Jumat (22/3).

Ia menyampaikan keterangan tersebut menanggapi pemberitaan sejumlah media di Sulteng bahwa Polda Sulteng telah memeriksa Direktur PT BDW, HM, dalam kasus tersebut pada Rabu (20/3).

Penyidik menyampaikan 27 pertanyaan kepada HM yang diperiksa sebagai saksi. Penyidik memanggil HM pada 8 Maret lalu untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus tersebut.

Happy menyampaikan, pemeriksaan terhadap HM itu diharapkan dapat membantu proses penyidikan yang sedang ditangani oleh penyidik Poda Sulteng.

“Benar, Polda Sulteng telah menerima laporan dugaan pemalsuan dokumen sebagaimana Laporan Polisi nomor: LP/B/153/VII/2023/SPKT/Polda Sulteng tgl 13 Juli 2023. Pelapor saudara Waleed Khalid Theyab selaku Direktur PT Artha Bumi Mining. Terlapor saudara Hamid Mina Direktur PT Bintang Delapan Wahana,” kata Kompol Sugeng Lestari, Kasubbid Penmas Kabidhumas Polda Sulteng, Rabu (20/3).

Happy menyampaikan, mengacu pada keterangan ahli Hukum Pidana Dr. Chairul Huda, S.H., M.H. bahwa dalam hukum pidana perbuatan pemalsuan surat bukan pada feit material atau bukan pada pembuktian badaniah atau jamaniah.

Perbuatan itu, malainkan ada pada pembuktian yang sifatnya feit normative yang artinya ada pada siapa surat tersebut memiliki manfaat atau pihak mana yang berkepentingan atas adanya surat tersebut.

Dengan telah diperiksanya saksi terlapor menandakan rangkaian pemeriksaan dalam tahap penyidikan akan segera selesai dalam kata lain telah terjadi tindak pidana dan ditemukan siapa tersangkanya.

Happy megatakan, sebagaimana pernah disampaikan sebelumnya, adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen Surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Nomor: 1489/30/DBM/2013, tanggal 03 Oktober 2013 Perihal Penyesuaian IUP Operasi Produksi oleh PT Bintangdelapan Wahana.

Pemalsuan surat yang sangat merugikan PT ABM sudah terkonfirmasi melalui Surat Dirjen Minerba Nomor 2143/30/DBM.PU/2017 tertanggal 15 November 2017 yang pada inti surat jawabannya menyatakan bahwa surat Nomor 1489/30/DBM/2013, tanggal 03 Oktober 2013 tidak teregister.

Untuk memastikan kembali hal itu, PT ABM berkirim surat ke Ditjen Minerba terkait kepastian status IUP PT ABM. Ditjen Minerba meresponsnya dengan Surat Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batubara Ditjen Minerba Nomor 0584/30/DBP.PW/2019.

Salah satu poin penting dari surat itu, lanjut Happy, menyebut bahwa Surat Nomor 1489/30/DBM/2013, tanggal 03 Oktober 2013 adalah surat yang diterbitkan oleh Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral tanggal 15 Juli 2013 perihal Legalisir Dokumen Perizinan yang ditujukan kepada kepala Dinas ESDM Kabupaten Morowali terkait dokumen perizinan PT Sharon Sindo Sejahtera dan PT Global Samudra Atlantik, bukan surat terkait IUP PT BDW.

Konfirmasi juga diperkuat melalui Surat Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia Nomor 027/Deputi6/Marves/III/2021 tertanggal 9 Maret 2021.

Intinya, surat jawaban Kemenkomarinves berpedoman pada surat Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Nomor 2143/30/DBM.PU/2017 tanggal 15 November 2017 dan Surat Dirjen Minerba Nomor 0584/30/DBP.PW/2019 tertanggal 20 Mei 2019, yang sama-sama menyatakan bahwa surat Nomor 1489/30/DBM/2013, tanggal 03 Oktober 2013 tersebut adalah dipastikan palsu dan tidak benar isinya.

“Tentu surat 1489 tanggl 13 Oktober 2013 tersebut sudah dapat dipandang sebagai surat palsu,” katanya.

Ia menyampaikan, pihaknya berharap penyidik Polda Sulteng sebagai pihak yang berwenang dalam menentukan kualitas para saksi-saksi lain sesuai dengan perundang-undangan, segera menetapan tersangka demi kepastian hukum.

Happy mengungkapkan, direktur PT ABM melaporkan dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat dan/atau menggunakan surat palsu dan/atau tindak pidana Menyuruh memasukan keterangan palsu ke dalam akta otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 263 Ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

37

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR