Home Nasional APHA Gandeng BRIN untuk Kolaborasi Riset soal Masyarakat Adat

APHA Gandeng BRIN untuk Kolaborasi Riset soal Masyarakat Adat

Jakarta, Gatra.com – Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA) Indonesia menggandeng Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk menyinergikan kegiatan riset tentang masyarakat adat.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) APHA Indonesia, Dr. Rina Yulianti, S.H., M.H., dalam keterangan pada Jumat (22/3), menyampaikan, kolaborasi dengan BRIN ini merupakan tindak lanjut pertemuan APHA dengan Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA), Sunarto, Kamis (14/3).

“Pertemuan APHA dengan BRIN pada hari ini merupakan kelanjutan pertemuan dengan Wakil Ketua MA Sunarto di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta,” ujarnya.

Rina menjelaskan, hasil pertemuan dengan Wakil Ketua MA tersebut memerlukan kompilasi tentang permasalahan masyarakat hukum adat, khususnya masalah waris dan tanah ulayat terkait pembebasan tanah.

Pakar hukum adat dari Universitas Trunojoyo Madura (UTM) ini mengatakan, APHA memandang perlu kompilasi beberapa permasalahan adat yang terjadi, khususnya di Papua, Kalimantan, dan Ternate, Provinsi Maluku Utara.

Lebih lanjut Rina menyampaikan, pihaknya menggandeng BRIN memiliki sejumlah penelitian tentang masyarakat adat. Hal ini bisa di-update kembali dengan bersinergi dengan APHA agar dokumentasi dipadukan temuan baru. Misalnya, penelitian masyarakat adat Aceh, Batak, Ternate, dan Papua.

Hadir dalam pertemuan dengan Kepala Pusat Riset Hukum BRIN Dr. Laely Nurhidayah ini, antara lain Ketua Umum APHA Indonesia Prof. Dr. St. Laksanto Utomo, S.H., M.Hum., (Universitas Bhayangkara Jakarta Raya/UbharaJaya), dan Dr. Ismail Rumadan dari Universitas Nasional (Unas) Jakarta.

Pertemuan itu juga dihadiri Ketua Program Studi atau Prodi (Kaprodi) S-3 Fakultas Hukum Ubhara Jaya Prof. Dr. Alum Simbolon, S.H., M.Hum., dan Sesprodi FH UbharaJaya Dr. Dwi Andayani Budisetyowati, S.H., M.H.

36