Home Hukum Sejalan Nilai-Nilai HAM, Dirjen HAM Dukung Fatwa MUI Tentang Pengendalian Lingkungan

Sejalan Nilai-Nilai HAM, Dirjen HAM Dukung Fatwa MUI Tentang Pengendalian Lingkungan

Jakarta, Gatra.com - Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Dhahana Putra menegaskan bahwa Indonesia memiliki komitmen kuat untuk memitigasi perubahan iklim. Salah satunya dengan Indonesia menjadi negara pihak dalam Paris Agreement dengan disahkannya UU Nomor 16 Tahun 2016.

Dhahana menjelaskan dalam rangka menguatkan komitmen tersebut, Kemenkumham menginisiasi strategi nasional bisnis dan HAM. Inisiasi tersebut kemudian disahkan Presiden Joko Widodo dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM.

"Dalam pilar kedua strategi bisnis dan HAM, kami mendorong perusahaan memiliki tanggung jawab mengatasi dampak negatif dari operasional bisnis termasuk perusakan lingkungan," terang Dhahana dalam diskusi bertajuk "Aspek HAM dalam Fatwa MUI tentang Hukum Pengendalian Perubahan Iklim" di Hotel Orient Jakarta Pusat, Jumat lalu (22/3).

Direktur Jenderal HAM pun mengapresiasi fatwa yang diterbitkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait pengendalian lingkungan. Menurutnya, fatwa tersebut sejalan dengan semangat dalam bisnis dan HAM. "Ini tentu akan berdampak positif bagi kesadaran masyarakat terkait pentingnya memitigasi perubahan iklim," terang Dhahana.

Ketua Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Hayu Prabowo yang turut hadir menjadi narasumber menyatakan bahwa kegagalan pencegahan terhadap perubahan iklim berimplikasi terhadap HAM.

"Integrasi HAM dalam aksi iklim akan mendorong perbaikan strategi mitigasi dan adaptasi menjadi lebih efektif dan inklusif," terang Prabowo.

Sebelumnya, MUI pada 10 November 2023 lalu mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 86 Tahun 2023 tentang Hukum Pengendalian Perubahan Iklim Global. Fatwa tersebut mengatur bahwa segala tindakan yang dapat menyebabkan kerusakan alam dan berdampak pada krisis iklim hukumnya haram.

Tidak hanya itu, fatwa MUI ini memberikan rekomendasi kepada pelaku usaha untuk menaati ketentuan perizinan (AMDAL) dengan benar dan mengadopsi praktik bisnis berkelanjutan.

67