Home Pemilu 2024 Bawaslu DIY Ungkap Adanya Hoaks Sebabkan Coblosan Ulang dan Alasan Politik Uang Tak Diproses Hukum

Bawaslu DIY Ungkap Adanya Hoaks Sebabkan Coblosan Ulang dan Alasan Politik Uang Tak Diproses Hukum

Yogyakarta, Gatra.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan pelaksanaan Pemilu 2024 masih diwarnai beberapa kejadian penting yang disebabkan oleh berita bohong atau hoaks.

Namun yang menjadi perhatian penting, aksi politik uang (money politic) oleh peserta pemilu hampir mustahil diproses hukum karena kurangnya dua alat bukti.

Evaluasi ini disampaikan Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu DIY, Umi Illiyina, dalam diskusi bersama awak media bertajuk ‘Konsolidasi Media Dalam Rangka Penguatan Pemberitaan Pada Tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024’, Sabtu (23/3) petang, di Yogyakarta.

“Berkaca pada pengalaman Pemilu 2019, hoaks masih muncul 2024 namun hanya di beberapa titik dan sempat menyebabkan terjadi pemungutan suara ulang (PSU) dan pemungutan suara lanjutan (PSL),” katanya.

Ia menjelaskan hoaks tentang penggunaan KTP tanpa surat pindah memilih bagi pemilih tambahan pada 2019 muncul lagi di Pemilu 2024.

Umi mengatakan, hoaks di Pemilu 2024 mengakibatkan satu TPS di Sleman harus menggelar PSL karena saat hari pemungutan suara panitia pelaksana diintimidasi ratusan mahasiswa yang datang karena ingin mencoblos hanya dengan membawa KTP.

“Akibatnya 21 surat suara tercoblos tanpa diketahui pemilihnya dan itu harus dilakukan pemungutan ulang. Mereka datang karena termakan hoaks boleh memilih hanya dengan KTP tanpa mengurus surat pindah memilih,” katanya.

Secara keseluruhan, di Sleman, Kota Yogyakarta, dan Bantul, telah dilaksanakan 17 PSU dan 16 PSL karena beragam faktor. Menurutnya, hoaks mengenai pemilu di DIY telah berkurang drastis karena Bawaslu telah membantah hoaks-hoaks di medsos tersebut.

Umi juga memberi perhatian kepada laporan politik uang. Meski menemukan adanya praktik tersebut oleh peserta pemilu, tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang beranggotakan Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan tidak bisa melakukan tindak pidana.

“Pasalnya, saat tim ke lapangan kita tidak bisa mendapatkan dua alat bukti yang menjadi syarat pelaporan politik uang bisa diproses. Rata-rata, penerima tidak mau menjadi pelapor atau saksi,” jelasnya.

Karenanya, dalam pilkada serentak di satu kota dan empat kabupaten di DIY mendatang, Bawaslu tetap akan memberi perhatian pada penyebaran hoaks dan politik uang.

Mewakili Bawaslu, Umi menyatakan kerja sama dan kolaborasi dengan media di DIY dinilai terjalin dengan baik. Pihaknya menyatakan akan terus meningkatkan kerja sama ini agar masyarakat mendapatkan informasi terkonfirmasi mengenai berbagai agenda pemilu.

“Dari rekan-rekan media kita mendapatkan informasi mengenai pergerakan peserta Pemilu 2024 yang tidak dilaporkan. Sehingga tim bisa melakukan pemantauan langsung. Konsolidasi seperti ini yang kami ingin terus pertahankan,” tutupnya.

59