Home Pemilu 2024 Yusril Sampaikan Ini Tanggapi Mahfud MD soal TSM Bukan Hanya Angka

Yusril Sampaikan Ini Tanggapi Mahfud MD soal TSM Bukan Hanya Angka

Jakarta, Gatra.com – Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, tidak menyalahkan pendapat Mahfud MD soal dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) itu bukan hanya sekadar angka hasil perolehan suara Pemilu.

Yusuril dalam konferensi pers di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin malam (25/3), menyampaikan keterangan tersebut menjawan pertanyaan wartawan soal pernyataan Mahfud beberapa tahun lalu jauh sebelum menjadi cawapres.

Yusril menjelaskan, dalam Ilmu Fiqih itu ada pendapat awal dan akhir. “Pendapat seorang ahli hukum atau ahli Fiqih itu bisa berubah karena situasi,” ujarnya.

Menurut Yusril, kalau pernyataan soal kecurangan TSM bukan sekadar mengenai angka-angka hasil perolehan suara Pemilu itu disampaikan sebelum 2017 itu boleh saja. Namun setelah berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu telah ada pembagian kewenangan.

Ia menjelaskan, setelah berlakunya UU Nomor 7 Tahun 2017 maka telah ada pembagian kewenangan dalam menyelesaikan persoalan-persoalan yang timbul selama penyelenggaraan pemilu.

“Jadi kalau itu masalahnya persyaratan calon, memenuhi syarat atau tidak, ijazahnya palsu atau tidak dan sebagainya, itu ranahnya administratif,” katanya.

Lebih lanjut Yusril menyampaikan, persoalan itu merupakan ranahnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan jika tidak puas dengan putusan Bawaslu maka bisa menempuh upaya hukum ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

“Silakan maju ke Pengadilan Tinggi TUN. Bahkan sampai ada yang bisa diajukan sampai ke Mahakamah Agung,” kata Yusril.

Sedangkan kalau ada pelanggaran pidana dalam Pemilu, itu ranahnya Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu). “Gakumdu yang akan menyelesaikan kalau ada unsur pidananya,” ujar dia.

Adapun kalau persoalannya setelah selesai pemilu, adalah sengketa hasil diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Jadi pendapat itu ada namanya qaul qadim dan qaul jadid. Dalam Ilmu Fiqih ada pendapat lama, ada pendapat baru,” ucapnya.

Yusril menyampaikan, tidak menyalahkan Mahfud MD soal pendapatnya tersebut karena dia selaku kiai sangat paham betul tentang itu. “Paham betul tentang qaul qadim dan qaul jadid,” ucapnya.

154