Home Hukum TPNPB OPM Apresiasi Pimpinan TNI yang Akui 13 Anak Buahnya Aniaya OAP

TPNPB OPM Apresiasi Pimpinan TNI yang Akui 13 Anak Buahnya Aniaya OAP

Jayapura, Gatra.com-  Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) mengapresiasi pimpinanTNI yang mengakui ada 13 anak buahnya terlibat menganiaya Orang Asli Papua ( OAP), sebagaimana viral video yang beredar luas.

Orang asli Papua ( OAP ) itu dianiaya secara sadis oleh sejumlah anggota TNI dari Satgas Pamtas Yonif 330/ BJW karena diduga berafiliasi dengan TPNPB OPM. Pimpinan TNI menyebutkan Ada 13 Prajurit terlibat dan sudah ditahan. Juga minta maaf kepada masyarakat Papua.

“Kami apresiasi pimpinan TNI akui ada sekitar 13 anak buahnya menganiaya saudara kami, orang asli Papua ( OAP ) secara sadis. Dimasukan dalam drum berisi air, dianiaya, tubuhnya diiris –iris dengan pisau, sangkur TNI ,” kata Juru bicara TPNPB OPM Sebby Sambom kepada Gatra.com, Senin malam, 25 Maret 2024.

Namun apresiasi TPNPB OPM ini jelas Sebby, harus ditindaklanjuti dengan hukuman yang setimpal. “ Kami harapkan anggota yang menganiaya saudara kami ini, diberi sangsi hukuman setimpal dan dipecat. Jangan hanya sebatas retorika, pernyataan di media bahwa akan diberi sangsi namun fakta tidak demikian,” jelas Sebby.

“Kalau hanya sekedar ditahan lalu diberi hukuman disiplin, misalkan tahan kenaikan pangkat setahun itu namanya tidak adil. Itu hanya pelipur lara untuk menyenangkan kami orang asli Papua. Harus divonis pecat, dibuka seragamnya di depan peserta upacara agar disaksikan masyarakat,” tambah Sebby.

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Kristomei Sianturi mengatakan, ada indikasi 13 orang anggota TNI terlibat dalam kasus video viral penyiksaan terhadap warga Papua di Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah.

Hal ini diungkapkan dalam konferensi pers oleh Pusat Penerangan TNI (Puspen TNI), Senin (25/3/2024) yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Puspen TNI didampingi Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Dr. Nugraha Gumilar dan Pangdam XVII/Cendrawasih, Mayjen Izak Pangemanan.

Brigjen Kristomei memaparkan, tim investigasi yang dibentuk TNI masih bekerja hingga kini, dan dalam prosesnya, terdapat 42 orang diperiksa sebagai saksi. “Dari 42 prajurit tadi, ditemukan indikasi ada 13 prajurit yang benar-benar melakukan tindakan kekerasan,” kata Brigjen TNI Kristomei Sianturi.

Adanya indikasi itu, Pangdam Cenderawasih pun mengeluarkan surat penahanan sementara terhadap 13 prajurit TNI yang diduga terlibat tindak kekerasan tersebut. “Nanti (13 orang) dari Batalyon 300 ini akan ditahan di instalasi tahanan militer (dengan) maximum security (tingkat keamanan maksimal) di Pomdam III/Siliwangi hingga ada penetapan sebagai tersangka,” tuturnya.

Ia menegaskan, TNI AD akan terus melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap prajurit yang bertugas di Papua, agar kejadian serupa tidak terulang lagi.

SedangkanPangdam Cenderawasih Mayjen Izak Pangemanan yang ikut hadir, menyampaikan permohonan maafnya kepada masyarakat Papua. Mayjen Izak mengakui bahwa perbuatan yang terjadi tidak dibenarkan dan telah melanggar hukum. Bahkan, perbuatan itu telah mencoreng nama baik TNI, serta mencoreng upaya-upaya penanganan konflik yang selama ini dilakukan TNI di Papua.

“Saya minta maaf kepada seluruh masyarakat Papua, dan kami akan terus bekerja agar kejadian-kejadian seperti ini tidak terulang lagi dimasa-masa mendatang,” ucap Pangdam yang didampingi Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Dr. Nugraha Gumilar bersama sejumlah pejabat TNI lainnya.

Tak hanya itu, Pangdam juga berjanji akan melakukan pengawasan lebih ketat lagi terhadap Satuan Tugas (Satgas) TNI yang bertugas di Papua agar kedepan kejadian-kejadian kekerasan tidak boleh terjadi lagi.

Pangdam mengatakan, dalam proses pemeriksaan terhadap para oknum anggota TNI yang diduga terlibat dalam aksi penyiksaan itu, pihaknya telah meminta bantuan Kodam III/Siliwangi. Sebab, anggota yang diduga dalam video viral itu merupakan prajurit dari Batalyon Infanteri (Yonif) Raider 300/Brata Wijaya yang berada dibawah naungan Kodam III/Siliwangi.

“Kita sudah membuat permintaan bantuan pemeriksaan kepada Kodam III/Siliwangi, karena Batalyon 300 sudah purna tugas, sudah tidak lagi di Papua. Kita membuat surat bantuan pemeriksaan dan saat ini sedang melakukan pemeriksaan kepada mereka-mereka yang diduga terlibat dalam tindakan kekerasan ini,” ungkapnya.

Seperti diberitakan Gatra.com sebelumnya, pada Kamis, 21 Maret 2024, beredar luas di masyarakat melalui media sosial potongan video dan foto penyiksaan seorang warga Papua yang diduga dilakukan oleh oknum anggota TNI dengan durasi 16 dan 29 detik.

Dalam video pertama berdurasi 16 detik, terlihat seorang masyarakat warga asli Papua dimasukkan ke dalam tong/drum berisi air dengan kedua tangan terikat ke belakang. Kemudian, berkali-kali seorang pria berambut cepak dan beberapa rekannya memukul pria yang diikat itu di bagian kepala.

Selanjutnya, dalam video kedua yang berdurasi 29 detik, aksi lebih kejam dilakukan. Terlihat pria yang diikat itu kembali disiksa, kali ini menggunakan senjata tajam yang sengaja digoreskan ke punggung korban secara perlahan-lahan.

Pria yang disiksa itu pun terlihat gemetar saat senjata tajam digoreskan ke kulit punggungnya. Penganiayaan warga Papua oleh anggota TNI diketahui berdasarkan video yang beredar. Dalam video itu, lima orang pria tampak mengeliling sebuah tong. Seorang pria Papua dengan tangan terikat di belakang tampak tertunduk di dalam tong itu. Dari kedua lubang hidungnya, darah mengucur. Cairan berwarna merah mengalir membasahi bagian depan tubuh pria itu.

Tiba-tiba, pria berkaos hijau melayangkan bogem mentah ke arah bagian belakang kepala pria itu. Tak hanya dengan kepalan tangan, dia menghantam pria itu dengan sikut. Tindakannya diikuti pria lain yang, dari sepakan kakinya, tampak mengenakan celana loreng.

Satu persatu, pria di sekeliling tong menghujani pria itu dengan pukulan dan tendangan. Aksi itu sempat mereda ketika seorang pria berkaos abu-abu tampak menenangkan rekan-rekannya.

 

 

283