Home Pemilu 2024 Bawaslu Beri Sanksi Teguran ke KPU soal Penggelembungan Suara Golkar di Dapil Jatim VI

Bawaslu Beri Sanksi Teguran ke KPU soal Penggelembungan Suara Golkar di Dapil Jatim VI

Jakarta, Gatra.com - Bawaslu menyatakan Ketua KPU, Hasyim Asy'ari telah melakukan pelanggaran administrasi terhadap hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dari Partai Golkar untuk Pileg DPR RI 2024 pada Dapil Jawa Timur VI. Bawaslu meyakini, KPU telah meloloskan penggelembungan suara untuk Partai Golkar di 6 wilayah, yaitu Kabupaten Blitar, Kota Blitar, Kota Kediri, Kabupaten Kediri, dan Tulungagung.

“Memutuskan menyatakan terlapor (Ketua KPU) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan dan mekanisme pada tahap rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional,” ucap Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat membacakan amar putusan di Gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa (26/3).

Bawaslu meyakini, tindakan Ketua KPU yang pada proses rekapitulasi suara tidak menerima keberatan yang disampaikan oleh saksi dari partai Demokrat terkait selisih perolehan suara Partai Golkar, merupakan pelanggaran administrasi pemilu berdasarkan ketentuan pasal 91 ayat 3 peraturan KPU nomor 5 tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu.

Atas tindakannya, Hasyim pun dijatuhkan sanksi berupa teguran oleh Bawaslu.

“Memberikan teguran pada terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan,” kata Rahmat Bagja.

Berdasarkan bukti-bukti dan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli, Bawaslu meyakini, ketidaksesuaian perolehan suara Partai Golkar sudah sepatutnya diperbaiki secara administratif.

“Namun Majelis berpendapat, perbaikan tersebut berpotensi akan mengubah hasil perolehan suara,” ucap Anggota Bawaslu Puadi dalam persidangan.

Terlebih, pada Rabu (20/3) lalu, KPU telah menetapkan hasil Pemilu 2024 presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPRD, dan DPD secara nasional.

“Menimbang ketentuan pasal 74 ayat 1 UU Pemilu yang menyebutkan, dalam hal terjadi perselisihan penetapan hasil pemilu anggota DPR, DPRD, DPD secara nasional, peserta pemilu anggota DPR, DPRD, DPD dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU kepada Mahkamah Konstitusi,” kata Puadi lagi.

161