Home Kesehatan Pemda Karanganyar Anggarkan Rp53 Miliar Premi BPJS

Pemda Karanganyar Anggarkan Rp53 Miliar Premi BPJS

Karanganyar, Gatra.com - Biaya berobat jalan maupun inap bagi warga miskin di Kabupaten Karanganyar, Jateng yang ditanggung BPJS Kesehatan akhirnya ditanggung APBD 2024 dengan porsi lebih besar, yakni Rp53 miliar. Diharapkan, warga miskin tak lagi mengeluh sulit mengakses layanan kesehatan gratis.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Karanganyar, Purwati mengatakan anggaran membayar premi BPJS kesehatan itu sebagian diambilkan dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Rp10 miliar.

"Total semua premi ditanggung pemerintah untuk warga miskin dengan haknya kelas III. Rp53 miliar disepakati mengkaver kebutuhan UHC (universal health coverage). Bahkan DBHCHT untuk DKK Rp10 miliar tersedot semua ke premi JKN," kata Purwati, Selasa (26/3).

Dengan anggaran kesehatan lebih besar, diharapkan tak ada lagi keluhan warga miskin kebingungan membayar biaya berobat. Ia tak memungkiri hal itu disebabkan banyaknya peserta JKN kategori penerima bantuan iuran (PBI) yang kepesertaannya berstatus non aktif. Mereka tak punya biaya untuk menebus tagihan RS dan farmasi.

"Dengan UHC itu, 95 persen sekian warga miskin di Karanganyar harusnya bisa terkaver BPJS kesehatan," katanya.

Hanya saja masih ada kendala terkait verifikasi pemohon. Mereka wajib mendapat rekomendasi dari Dinas Sosial untuk bisa menikmati program tersebut. Sedangkan prosesnya tak bisa instan hingga sampai disetujui DKK.

Lebih lanjut Purwati mengatakan pemerintah serius memperjuangkan kebutuhan mendasar itu, terutama bagi warga miskin. Bahkan DBHCHT di DKK tak tersisa untuk membangun fasilitas kesehatan seperti klinik dan puskesmas.

"Ambruknya atap puskesmas Jaten saja harus dianggarkan di 2025. Di tahun ini enggak ada dana buat perbaikan," katanya.

Ketua DPRD Karanganyar Bagus Selo, mengatakan DPRD sudah menyepakati belanja tambahan Rp24 miliar untuk menyokong program universal health coverage (UHC) di tahun anggaran 2024. Program ini solusi bagi masyarakat dalam mengakses jaminan kesehatan nasional (JKN), terutama bagi mereka yang menganggur usai dipecat dari perusahaan atau pabriknya.

“Ada tambahan Rp24 miliar. Total anggaran menjadi Rp50-an miliar untuk UHC. Kami sudah meneken kesepakatan ini dengan BPJS Kesehatan. Kasihan yang dirumahkan dari pabrik. Enggak bisa melanjutkan berobat karena tunggakan BPJS. Ini solusinya. Dinas terkait harap segera memvalidasi,” katanya.

110