Home Hukum Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud Minta MK Tambah Kuota Saksi Ahli Jadi 10

Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud Minta MK Tambah Kuota Saksi Ahli Jadi 10

Jakarta, Gatra.com - Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo dan Mahfud MD menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menambah kuota saksi yang dapat dihadirkan dalam sidang gugatan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 menjadi 19 orang.

Namun, Anggota Tim Hukum TPN, Idris Sopian Ahmad berharap agar MK dapat menambah kuota saksi ahli yang dapat dihadirkan oleh pihak pemohon.

Idris mengatakan, berdasarkan pembagian awal, MK memberikan kuota saksi yang dihadirkan dengan pembagian kuota fakta sebanyak 15 orang dan saksi ahli 2 orang.

“Nah ahli ini, MK menetapkan 2 (orang). kita sudah siapkan 10 (saksi ahli). Harapan kami, MK mengakomodasi ke-10 saksi tersebut untuk dapat bersaksi di Mahkamah ini,” ucap Idris Sopian Ahmad saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (26/3)

Idris menegaskan, kesaksian para ahli sangat mereka butuhkan untuk membuktikan segala dalil-dalil yang terdapat dalam permohonan yang disampaikan.

“Kami berharap MK tidak hanya 2 (orang) terkait dengan ahli tapi semaksimal mungkin karena ini hak kami untuk membuktikan semua yang kami dalilkan,” kata Idris lagi.

Sementara, jumlah saksi fakta yang diakomodasi oleh MK paling banyak 19 orang. Padahal, TPN Ganjar-Mahfud mengaku sudah menyiapkan sebanyak 30 orang saksi untuk membuktikan gugatan mereka. Idris mengaku, hal ini akan mempengaruhi proses pembuktian tim hukum Ganjar-Mahfud.

“Tentu berpengaruh, karena kita sudah siapkan peta permasalahan yang ada dalam permohonan kita,” ungkap Idris.

Meski demikian, Idris mengaku, TPN sudah menyiapkan sejumlah strategi untuk membuktikan dalil-dalil mereka. Salah satunya, dengan membuat kluster-kluster sesuai dengan hal-hal yang akan dibuktikan para saksi.

Sebelumnya, Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan, MK mengizinkan jumlah saksi yang dihadirkan oleh para pemohon totalnya 19 orang. Fajar mengatakan, komposisi saksi fakta dan saksi ahli sepenuhnya diserahkan pada pihak pemohon.

Namun, ketika menemui wartawan pada Selasa (26/3) siang, Fajar dan pihak MK tampaknya baru akan menjelaskan lebih lanjut terkait komposisi saksi fakta dan saksi ahli kepada para pemohon.

“Tapi tadi ada kesepakatan baru, sekarang 19 (orang). Mau komposisinya seperti apa, diserahkan kepada pihak-pihak itu (pemohon). Yang penting jumlahnya 19 atau tidak lebih dari 19. Mau ahlinya 9, saksinya 10, boleh. Mau ahlinya 5, saksinya 14, boleh. Nanti akan disampaikan kepada para pihak,” ucap Jubir MK, Fajar Laksono saat menemui wartawan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (26/3) siang.

MK akan melaksanakan sidang perdana gugatan PHPU Pilpres pada Rabu (27/3). Berkas perkara 01 dengan pemohon Timnas Amin akan dimulai pukul 08.00 WIB. Sementara, perkara 02 dengan pemohon TPN Ganjar-Mahfud akan dimulai pukul 13.00 WIB. Sidang akan dimulai dengan pembacaan permohonan dari para pemohon.

36