Home Hukum Kejagung Tetapkan Crazy Rich Helena Lim Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Komoditas Timah

Kejagung Tetapkan Crazy Rich Helena Lim Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Komoditas Timah

Jakarta, Gatra.com- Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan crazy rich Helena Lim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Helena Lim langsung ditahan.

Helena Lim pun digiring penyidik Kejagung ke mobil tahanan. Setelah itu, pihak Kejagung menyampaikan konferensi pers terkait status tersangka.

"Tim penyidik tindak pidana khusus dalam perkara tindak pidana tata niaga timah telah memeriksa 13 saksi, salah satu dari sakti tersebut ialah Saudari HLN selaku Manajer PT ISE, berdasarkan alat bukti yang telah ditemukan dan setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, penyidik menyimpulkan telah cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidik Jampidsus Kuntadi kepada wartawan, Selasa (26/3).

Kuntadi menyebutkan Helena Lim nantinya akan diperiksa lebih lanjut. Dia ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan.

“Selanjutnya, yang bersangkutan kita lakukan pemeriksaan dan untuk kepentingan penyidikan kita lakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan," katanya.

Kuntadi menuturkan Helena Lim jadi tersangka dalam posisinya sebagai manager PT QSE. Helena diduga kuat telah memberikan bantuan mengelola hasil tindak pidana penyewaan peralatan peleburan timah.

"Adapun kasus posisi yang bersangkutan, bahwa yang bersangkutan selaku manager PT QSE diduga kuat telah memberikan bantuan mengelola hasil tindak pidana kerjasama penyewaan peralatan processing peleburan timah," katanya

"Di mana yang bersangkutan memberikan sarana dan prasarana melalui PT QSE," sambungnya

Kuntadi mengatakan hal ini dilakukan Helena untuk keuntungan pribadi dan para tersangka lain. Kegiatan korupsi ini disebut dilakukan dengan dalih penyaluran corporate social responsibility (CSR).

"Untuk kepentingan dan keuntungan yang bersangkutan dan para tersangka yang lain. Dengan dalih dalam rangka untuk penyaluran CSR," tuturnya.

Namun Kuntadi menyebutkan saat ini pihaknya masih mendalami benar tidaknya dana CSR yang disalurkan.

"Ini masih dalam proses penyidikan, mengenai jumlah. Tapi yang jelas, yang perlu kita tegaskan di sini bahwa CSR di situ adalah dalih saja, benar atau tidaknya ada penggelontoran dana CSR itu masih kita dalami," ujar Kuntadi.

Helena merupakan tersangka ke-15 dalam kasus ini. Akibat perbuatannya, Helena diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 KUHP.

35