Home Hukum MAKI Siap Dibubarkan Jika Firli Ditahan

MAKI Siap Dibubarkan Jika Firli Ditahan

Jakarta, Gatra.com – MAKI akan jalani sidang perdana tanpa penundaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/3) pukul 10.00 WIB. Sidang terkait gugatan praperadilan yang diajukan MAKI dkk ini, melawan Kapolri, Kapolda Metro Jaya dan Kajati DKI Jakarta.

Hal itu terkait atas mangkraknya perkara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri; belum ditahannya Firli meskipun perkara telah berumur lebih 4 bulan. Menurut Boyamin Saiman, Koordinator MAKI bahwa pihak lawan hadir atau tidak hadir maka sidang tetap akan dilanjutkan karena hari ini penundaan yang ketiga.

“Jadi mestinya lawan yang hadir sudah siap memberikan jawaban kenapa perkara mangkrak dan kenapa Firli belum dilakukan penahanan,” ucapnya kepada Gatra.com, Rabu (27/3).

Lebih jauh, Boyamin pun sampai bernazar akan membubarkan MAKI jika Firli Bahuri ditahan. “Kami berjanji MAKI akan dibubarkan jika Firli dilakukan penahanan atau jika telah disidangkan pokok perkaranya oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat,” ungkapnya.

Menurut Boyamin, pembubaran MAKI sebagai simbol dan hadiah karena tujuan penguatan kembali KPK telah tercapai. “Karena perkara FB susah banget, maka kita harus berkorban,” katanya.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah resmi menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri menjadi tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada November 2023. Firli dijerat dengan pasal berlapis berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Kasus pemerasan yang diduga dilakukan Firli ini berkelindan dengan penanganan perkara dugaan korupsi SYL di KPK.

35