Home Hukum Program Ferienjob Resmi di Jerman, Disalahgunakan di Indonesia

Program Ferienjob Resmi di Jerman, Disalahgunakan di Indonesia

Jakarta, Gatra.com - Bareskrim Polri mengungkapkan program magang ke Jerman atau ferienjob yang terindikasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sebetulnya adalah program resmi di negara Jerman. Di Jerman, program tersebut dibuat untuk mahasiswa yang mau mencari uang saku tambahan.

"Ini juga saat berkerja yang bersangkutan ferien job adalah pekerjaan resmi di jerman. Dia memberikan fasilitas kepada mahasiswa di Jerman di musim libur untuk nambah uang saku dan lainnya sebagainya," kata Direkrur Tindak Pidana Perdagangan Orang Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/3).

Namun, program yang resmi di Jerman itu justru disalahgunakan di Tanah Air. Sejumlah oknum mengaitkan program itu untuk diterapkan di Indonesia. Mereka pun merekrut mahasiswa di Tanah Air untuk magang dan ikut program ferienjob ke Jerman.

Padahal, kata Djuhandhani, program ferienjob yang ada di Jerman itu tidak sesuai dengan ketentuan magang yang ada di Indonesia.

"Ketentuan-ketentuan yang diberlakukan di Indonesia itu tidak nyambung dengan mereka yang diperkejakan disana, baik dari program pendidikannya," ucap dia.

Djuhandhani menjelaskan para mahasiswa yang direkrut ikut magang di Jerman dipekerjakan tidak sesuai dengan jurusannya. Para mahasiswa pun dipekerjakan magang di sana dengan menggunakan visa wisata.

Menurut Djuhandhani, para mahasiswa dipekerjakan tidak sesuai jurusannya. Mereka dipekerjakan sebagai buruh kasar yang bertugas mengangkat barang.

"Moso mahasiswa teknik disana disuruh angkat-angkat barang-barang ini kan yang tidak masuk atau program magang," kata Djuhandhani.

"Di situ lah terjadi eksploitasi, makanya kita bisa kenakan tindak pidana perdagangan orang," imbuhnya.

Terkait kasus ini, Polri sudah menetapkan lima tersangka. Sebanyak dua di antaranya ada di Jerman. Sedangkan tiga tersangka lain ada di Indonesia dan sudah dikenakan wajib lapor.

Adapun para tersangka kasus ini dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.

Lalu, Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang pelindungan pekerja migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.

Dalam kasus ini setidaknya ada sekitar 1.047 mahasiswa menjadi korban dan 33 kampus terlibat.

Kampus-kampus itu bekerja sama dengan sebuah perusahaan yakni PT SHB untuk mengirim mahasiswa mereka ke Jerman lewat modus program magang Kampus Merdeka.

PT SHB selaku perekrut menjalin kerja sama dengan perguruan tinggi yang dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU). PT SHB juga mengeklaim programnya bagian dari program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

"Dalam MoU tersebut terdapat pernyataan yang menyampaikan bahwa ferien job (kerja kasar di Jerman) masuk ke dalam program MBKM serta menjanjikan program magang tersebut dapat dikonversikan ke 20 SKS," kata Djuhandhani dalam keterangannya, Rabu (20/3).

Djuhandhani sebelumnya juga menegaskan, program perusahan PT SHB ini tidak termasuk dalam program MBKM Kemendikbud Ristek. Selain itu, Kemenaker RI juga menyampaikan bahwa untuk PT SHB tidak terdaftar sebagai perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) di data base mereka.

55