Home Politik Terancam Tak Dilantik, Caleg PDIP Perjuangkan Hak Konstitusi

Terancam Tak Dilantik, Caleg PDIP Perjuangkan Hak Konstitusi

Karanganyar, Gatra.com - Caleg DPRD Karanganyar, Jateng dari PDIP, Suprapto menolak pasrah dirinya digagalkan melenggang ke parlemen pada Pemilu 2024. Ia tetap memperjuangkan dirinya lolos berbekal perolehan suara perhitungan KPU.

Suprapto merupakan satu dari tiga caleg PDIP Karanganyar yang terancam tak dilantik.

DPC PDIP Karanganyar menganggap mereka batal nyalon dari surat pengunduran dirinya. Surat tersebut telah dikirim ke KPU Karanganyar oleh DPC PDIP. Bahkan KPU setempat telah mengklarifikasi keabsahan surat itu.

"Saya sudah mengirim surat berisi mencabut undur diri itu. Itu hak saya membatalkan surat yang berisi batal nyaleg," kata Suprapto, Selasa malam (26/3).

Caleg incumbent ini justru menyayangkan sikap KPU setempat yang hanya mengklarifikasi ke PDIP, dari seharusnya ke dirinya juga. Ia merasa protesnya juga harus didengar KPU.

Ia memperoleh suara terbanyak keempat di PDIP Dapil I meliputi Kecamatan Matesih, Mojogedang dan Karanganyar Kota dengan 4.075 suara. Perhitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Prapto Koting layak mendapatkan kursi DPRD. Namun ia terancam tak bisa dilantik karena berdasarkan hasil perhitungan internal partai, suara terbanyak diraih Prasetyo.

Ia justru mempertanyakan kinerja KPU sebagai penyelenggara Pemilu dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam pengawasan Pemilu. Mestinya, KPU bekerja dengan UU Pemilu dan Peraturan KPU (PKPU). Ia menyayangkan sikap KPU yang seolah-olah mengabaikan hak konstitusinya.

"Harusnya KPU melakukan klarifikasi ke saya secara pribadi. Karena mengundurkan diri dan pencabutan pengunduran diri hak pribadi," katanya.

Ketua DPC PDIP Karanganyar, Bagus Selo mengatakan telah menjelaskan persoalan aturan internal PDIP ke KPU Karanganyar.

Bagus menjelaskan PDIP mengacu pada Peraturan Partai (PP) Nomor 1 Tahun 2023 dalam menentukan dan menetapkan caleg terpilih. DPC PDIP Karanganyar menggunakan sistem penghitungan mandiri dan tidak menggunakan aturan KPU untuk menentukan siapa yang berhak duduk di kursi DPRD. DPC PDIP Karanganyar memakai sistem pemenangan elektoral pemimpin berbasis gotong royong bertumpu kepada mesin partai atau disebut dengan Komandan Tempur (Komandan Te).

Bagus menegaskan jika kader partai yang maju sebagai caleg sudah disosialisasikan penghitungan suara caleg secara mandiri di internal partai. Bagus mengatakan semua caleg menyatakan kesanggupan dengan PP tersebut. Mereka juga telah meneken siap mundur sebelum pemilu. Surat ini yang menjadi salah satu pegangan DPC PDIP Karanganyar. Namun demikian, Bagus memastikan untuk Karanganyar masalah itu sudah diselesaikan secara internal dan kekeluargaan.

"Untuk saudara Suprapto sudah mencabut pengunduran diri. Tapi dicabut setelah Pemilu. Ini tidak berlaku," katanya.

Bagus berharap tidak terjadi polemik di internal partai. Semua sudah berjalan kondusif dan ada kesepakatan kedua belah pihak. "Jadi nanti yang dilantik sesuai aturan partai, untuk Dapil I Prasetyo dan Dapil IV Hanung Turwaji," katanya.

74