Home Hukum Empat Sekawan Pesta Sabu, Dituntut 7 Tahun, Minta Hukum Ringan

Empat Sekawan Pesta Sabu, Dituntut 7 Tahun, Minta Hukum Ringan

Palembang, Gatra. com - Empat sekawan pemuja narkoba jenis sabu, Fauzan Habibi, Edi Frans, Faisal dan Darwin, meminta keringanan kepada majelis hakim yang diketuai Agus Pancara SH MH pada persidangan yang digelar pada ruang sidang PN Klas 1 A khusus Palembang, Selasa (26/03).

Permohonan ke empat terdakwa ini, dibacakan oleh advokat Tria SH,  penasehat hukum dari pos bantuan hukum PN Palembang yang tertuang dalam amar pembelaan atau pledoi, dalam pembelaannya ke empat terdakwa memohon keringanan dengan alasan mereka adalah tulang punggung keluarga, "Mohon keringanan majelis, mohon pertimbangan," tegas Tria.

Sebelumnya ke empat terdakwa ini di tuntut Jaksa penuntut umum (JPU) Sigit Subianto SH MH dengan pidana penjara masing masing 7 tahun denda Rp 800 juta subsidaer 6 bulan kurungan.

Usai mendengarkan pledoi para terdakwa, majelis hakim menyatakan sidang ditunda dan ditutup hingga digelar kembali pada Selasa pekan depan.

Diketahui, Para terdakwa di jerat JPU pasal 112 dan 114 ayat 1 UU no 35 Tahun 2009 tentang narkotika yang ancaman maksimal kuringannya 20 tahun penjara.

Sekedar mengingat, ke empatnya dalam dakwaan bermula sebelumnya sekira jam 06.30 wib terdakwa Fauzan mengajak ke-tiga rekannya untuk mengambil narkotika jenis shabu. Mereka membeli narkotika jenis shabu tersebut secara patungan dengan total uang terkumpul sebesar Rp.2.000.000,-(dua juta rupiah) dengan bandar bernama Acong (DPO)

Terdakwa menghubungi bandar melalui via Whatsapp dan mengajak janjian bertemu di dalam Hotel Palapa Prima kamar No.128 Jalan H.Alamsyah Ratu Prawinegara Kelurahan Bukit Baru Kecamatan Ilir Barat I kota Palembang. Sekitar pukul 08.30 WIB Acong datang ke kamar No.128 menemui para para terdakwa. 

Ditempat lain, anggota Polresta Palembang menerima informasi masyarakat tentang pesta narkoba di kamar 128 Hotel Palapa Prima tersebut. Petugas yang segera meluncur, berhasil meringkus para terdakwa.

13