Home Politik Otto Tuding Gugatan Ganjar ke MK Beri Kesan Demokrasi Baru Baik Jika 03 Menang

Otto Tuding Gugatan Ganjar ke MK Beri Kesan Demokrasi Baru Baik Jika 03 Menang

Jakarta, Gatra.com - Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan menanggapi isi permohonan gugatan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dari kubu 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Otto mengatakan, isi permohonan yang disampaikan seakan-akan membuat perkara sengketa Pilpres ini menjadi sengketa terkait demokrasi.

“Seakan-akan perkara ini perkara tentang demokrasi. Sehingga, ada kesan kalau ada yang menang, maka demokrasi bagus maka kalau ada yang kalah, demokrasi tidak baik,” ucap Otto Hasibuan saat memberikan keterangan usai sidang perdana gugatan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di depan Ruang Sidang Utama, Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3).

Baca juga: Anies Tegaskan Pemilu 2024 Tidak Bebas, Jujur, dan Adil dalam Sidang Perdana MK

Otto menegaskan, gugatan PHPU yang diajukan oleh paslon 01 Anies-Muhaimin dan paslon 03 Ganjar-Mahfud adalah sengketa Pilpres, bukan memperkarakan soal demokrasi. "Ini adalah perkara sengketa, sengketa pilpres. Namanya sengketa, hal itulah yang harus dibicarakan, bukan tentang demokrasi. Walaupun memang, kita menginginkan negara demokrasi,” katanya.

Ia juga menilai kalau tim hukum Ganjar-Mahfud memaksa majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghasilkan terobosan hukum. Padahal, dasar hukum untuk mengadili sengketa hasil Pemilu sudah ada di dalam UU Pemilu.

“Ada pasal 475 UU Pemilu yang mengatur bahwa kalau sengketa hasil di MK tetapi, kalau soal terstruktur, sistematis, masif (TSM) itu (kewenangannya) ada di Bawaslu. Mereka (kubu 03) mengakui,” jelas Otto.

Baca juga: Parpol Pengusung Ganjar-Mahfud Dorong Gugatan ke MK, Hasto: Pemilu Belum Selesai

Otto menjelaskan, MK tidak bisa menciptakan terobosan jika sudah ada hukum yang mengatur hal tersebut. Jika MK dipaksa untuk membuat terobosan hukum demi memutus dugaan TSM yang disengketakan kubu 03, MK justru melanggar undang-undang yang berlaku di Indonesia.

“Jadi, tidak ada lagi ruang bagi MK untuk mengambil suatu terobosan yang bertentangan dengan UU,” kata Otto lagi.

33