Home Politik Dikutip Mahfud, Yusril: Bukan Saya Tidak Konsisten, UU yang Berubah

Dikutip Mahfud, Yusril: Bukan Saya Tidak Konsisten, UU yang Berubah

Jakarta, Gatra.com - Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, akan selalu konsisten terhadap perundang-undangan di Indonesia. Namun, pandangannya tentu akan berubah mengikuti perubahan dan pembaharuan perundangan-undangan.

Hal ini disampaikan Yusril menanggapi pernyataan Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD yang mengutip pernyataan dirinya saat menjadi saksi ahli dalam sidang sengketa Pemilu pada tahun 2014.

“Bukan saya tidak konsisten, kan UU-nya memang sudah berubah, ya. Jadi, saya senyum-senyum saja tadi dengarnya,” ucap Yusril Ihza Mahendra saat memberikan keterangan, usai sidang perdana gugatan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di depan Ruang Sidang Utama, Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3).

Yusril menjelaskan, setelah tahun 2014, terdapat UU nomor 7 tahun 2017 yang mengatur tentang Pemilu. Salah satu yang dibahas adalah kewenangannya untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang muncul dalam penyelenggaraan Pemilu.

Persoalan administrasi merupakan kewenangan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Mahkamah Agung. Kemudian, persoalan pidana merupakan kewenangan dari lembaga penegak hukum terpadu (Gakkumdu) dan aparat penegak hukum. Lalu, persoalan hasil Pemilu diselesaikan di Mahkamah Konstitusi.

Yusril menjelaskan, berdasarkan teori, ada dua jenis sengketa, sengketa proses dan sengketa hasil.

“Sengketa proses menjadi kewenangan dari Gakkumdu, kewenangan dari Bawaslu dan PTUN, dan Mahkamah Agung. Sedangkan, sengketa hasil menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi,” lanjutnya.

Yusril menegaskan, kasus-kasus maupun dugaan kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) tidak bisa diselesaikan oleh MK karena hal ini masuk dalam ranah sengketa proses.

“Jadi apakah saya mencla-mencle atau orang memang sengaja memberi gambaran ke orang-orang seolah-olah saya tidak mengerti persoalan ini,” kata Yusril lagi.

Sebelumnya, Mahfud sempat mengutip pernyataan Yusril saat menyampaikan pernyataan pembuka dalam sidang perdana permohonan PHPU.

“Mahaguru hukum tata negara Profesor Yusril Ihza Mahendra saat ikut menjadi ahli pada sengketa hasil Pemilu 2014, dan bersaksi di MK pada tanggal 15 Juli mengatakan bahwa penilaian atas proses pemilu yang bukan hanya pada angka harus dilakukan oleh MK,” ucap Mahfud MD saat persidangan.

Mahfud mengatakan, pandangan Yusril ini bukanlah pandangan lama, tapi pandangan baru yang masih terus berkembang.

“Menjadikan MK hanya sekadar Mahkamah Kalkulator, menurut Pak Yusril, adalah justru merupakan pandangan lama yang sudah diperbarui sekarang,” kata Mahfud lagi.

Seperti yang diketahui, dalam persidangan kali ini, Mahfud dan Yusril berada dalam pihak yang berbeda. Mahfud merupakan pemohon dari kubu 03. Sementara, Yusril merupakan ketua tim hukum pihak terkait, yaitu Paslon 02 Prabowo-Gibran.

30