Home Hukum Polri Periksa Saksi Dari Ahli dan Pihak Universitas Dalam Kasus TPPO Mahasiswa Ke Jerman

Polri Periksa Saksi Dari Ahli dan Pihak Universitas Dalam Kasus TPPO Mahasiswa Ke Jerman

Jakarta, Gatra.com - Bareskrim Polri terus mengusut kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ribuan mahasiswa dengan modus program magang atau ferien job ke Jerman. Pengusutan dilakukan dengan memeriksa saksi, ahli mahasiswa yang menjadi korban, hingga pihak universitas.

"Di samping saksi korban ada empat orang, kami juga memeriksa orang yang berkaitan dengan program ini, dengan yang ditawarkan, menawarkan kemudian beberapa orang ahli sedang kami periksa," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan dikutip Kamis, (28/3).

Namun, Djuhandani belum dapat memastikan total saksi yang sudah diperiksa dalam kasus ini. Menurutnya, yang terpenting keterangan korban, saksi, ahli, dan tersangka telah dikantongi penyidik.

"Termasuk keterangan ahli baik dari Kemendikbud, beberapa ahli pidana sudah kita mintai keterangan, dari beberapa saksi di universitas juga sudah kita periksa," pungkas Djuhandani.

Total ada 1.047 mahasiswa dari 33 universitas menjadi korban dalam TPPO ke Jerman ini. Mereka bukannya menimba ilmu di negara Eropa itu malah dieksploitasi menjadi kuli panggul.

Meski digaji Rp30 juta, tapi dipotong uang makan, tempat tinggal dan pendaftaran. Bahkan, mahasiswa ini juga memiliki hutang di koperasi yang difasilitasi dua agen PT SHB dan PT CVGEN senilai hingga Rp50 juta.

Sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dua orang berada di Jerman selaku agen program magang yang terafiliasi dengan PT SHB, dan PT CVGEN. Kedua perusahaan ini adalah pihak yang menyosialisasikan program magang ke Jerman kepada ribuan mahasiswa dari 33 universitas di Indonesia. Kedua tersangka di Jerman ini adalah ER alias EW (perempuan), 39; dan A alias AE (perempuan), 37. Sejatinya, kedua tersangka ini dipanggil untuk kedua kalinya datang ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan hari ini. Namun, mereka belum hadir hingga saat ini. Polisi akan memasukkan keduanya ke dalam daftar pencarian orang (DPO) bila tak memenuhi panggilan tersebut.

Sementara itu, tiga tersangka lainnya berada di Indonesia dan bekerja di universitas yang mengirimkan mahasiswa megang ke Jerman. Ketiganya adalah SS (laki-laki), 65); AJ (perempuan), 52; dan MZ (laki-laki), 60.??Meski berada di Indonesia, mereka tidak ditahan dengan pertimbangan penyidik. Ketiga tersangka hanya dikenakan wajib lapor.

Para tersangka dijerat Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta.Lalu Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.

36