Home Hukum Otto Sebut Anies dan Ganjar Harus Hadapi MK untuk Diskualifikasi Gibran

Otto Sebut Anies dan Ganjar Harus Hadapi MK untuk Diskualifikasi Gibran

Jakarta, Gatra.com - Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan menegaskan permohonan diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pemilu 2024 adalah hal yang tidak relevan.

Hal ini Otto sampaikan menjawab permohonan yang disampaikan oleh tim hukum pasangan calon (paslon) Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, yang sama-sama ingin Gibran tidak diperbolehkan untuk ikut serta dalam Pemilu 2024.

“Bilamana kemudian didalilkan oleh pemohon bahwasanya diskualifikasi Gibran menjadi relevan karena isu pencalonan presiden, Bapak Gibran Rakabuming Raka, tentulah tidak relevan,” ucap Otto Hasibuan saat membacakan jawaban KPU dalam sidang gugatan PHPU di Ruang Sidang Utama, Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/3)

Otto mengatakan, pencalonan Gibran sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU/21/23. Kubu 02 meyakini, jika kedua paslon lain menghendaki Gibran didiskualifikasi, artinya mereka menegasikan putusan MK.

“Atas alasan pencalonan Bapak Gibran Rakabuming Raka itu sendiri itu didasarkan pada putusan MK nomor 90/PUU/21/23. Sehingga, pemohon bukan lagi berhadapan dengan KPU atau termohon dan pihak terkait tetapi dengan MK itu sendiri,” jelas Otto.

Pengacara kondang ini pun mempertanyakan sikap para pemohon. Pasalnya, kedua pasangan calon ini tetap mengikuti proses pemilu dari awal pendaftaran, debat, kampanye hingga pencoblosan.

Namun, kedua pemohon menunjukan penolakan terhadap pencalonan Gibran justru setelah keduanya dinyatakan kalah oleh KPU.

“Namun setelah ditetapkan kalah oleh KPU dengan 1 putaran, malah pemohon minta ke MK untuk mendiskualifikasi pihak terkait atau setidak-tidaknya Bapak Gibran Rakabuming Raka,” kata Otto lagi.

Ia menyebutkan, perubahan sikap Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud merupakan suatu inkonsistensi yang nyata.

31