Home Hukum TNI AL Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Senilai Rp2,4 Miliar di Labuan Bajo

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Senilai Rp2,4 Miliar di Labuan Bajo

Jakarta, Gatra.com – Satuan Tugas Pengamanan (Satgaspam) Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Labuan Bajo menggagalkan peredaran rokok ilegal yang ditaksir senilai Rp2,49 miliar.

Komandan Lanal (Danlanal) Labuan Bajo, Letkol Laut (P) Iwan Hendra Susilo, dalam keterangan pada Kamis (28/3), rokok ilegal tersebut bermerek Sumber Harum Mangga sebanyak 101.600 yang dikemas dalam 127 kardus.

Rokok ilegal tersebut diamankan dari sebuah truk ekspedisi di Pelabuhan Multipurpose Pelindo, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu malam (27/3).

Penggagalan penyelundupan tersebut berawal saat truk ekspedisi yang mengangkut rokok ilegal itu turun dari KM DLU VIII dengan rute Surabaya–Lembar NTB-Labuan Bajo NTT–Ende NTT.

Prajurit TNI AL mencurigai truk tersebut. Setelah diperiksa didapati sejumlah rokok ilegal dalam truk tersebut ditutupi dengan muatan lain berupa kardus-kardus kecil berisi makanan ringan.

“Prajurit TNI AL menemukan rokok ilegal di truk ekspedisi itu berkat insting petugas dan informasi yang didapat,” katanya.

Selain mengamankan barang bukti rokok ilegal, Satgas Pengamanan Lanal Labuan Bajo juga mengamankan tiga orang, yakni DJ, diduga pemilik rokok, sopir truk ekspedisi berinisial OES, dan satu orang lainnya inisial J. Saat ini mereka masih berstatus sebagai saksi.

Bukti rokok ilegal senilai Rp2,4 miliar yang hendak diselundupkan. (GATRA/Dok TNI AL)

Letkol Laut Iwan Hendra Susilo mengatakan, insting dan informasi intelijen soal peredaran rokok ilegal beberapa kali masuk ke wilayah Labuan Bajo. Ini menjadi salah satu dasar prajurit TNI AL meningkatkan pemeriksaan terhadap truk-truk bermuatan tinggi yang mencurigakan.

Ia menyampaikan, barang bukti rokok ilegal sekitar Rp2,49 miliar dan para terduga pelaku kemudian dilimpahkan kepada Bea Cukai Labuan Bajo dan Polres Labuan Bajo, Manggarai Baratuntuk dilaksanakan proses hukum lebih lanjut. Pelimpahan dilakukan di Mako Lanal Labuan Bajo, Kamis (28/3).

Dugaan pelanggaran dalam peredaran rokok tersebut adalah tidak memiliki pita cukai sesuai aturan. Tiap bungkus rokok berisi 16 batang. Namun, cukai per bungkus hanya untuk 12 batang.

Dugaan pelanggaran lainnya yang ditemukan adalah tidak memiliki surat distributor rokok. Surat jalan juga tidak sah karena tidak dicantumkan CV pengirim dan penerima barang.

Letkol Laut Iwan lebih lanjut menyampaikan, Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal), Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali, dalam berbagai kesempatan menyampaikan kepada seluruh jajaran TNI AL untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan.

Selain itu, Kasal juga menginstruksikan seluruh jajaran dan prajurit TNI AL meningkatkan kesiapsiagaan dalam merespons upaya tindakan pelanggaran hukum di wilayah Indonesia, seperti dalam hal ini upaya penyelundupan rokok ilegal.

106