Home Hukum MAKI Somasi Jampidsus Segera Tetapkan RBS Tersangka TPPU dari Korupsi Timah

MAKI Somasi Jampidsus Segera Tetapkan RBS Tersangka TPPU dari Korupsi Timah

Jakarta, Gatra.com – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melayangkan somasi terbuka kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) agar segera menetapkan RBS sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015–2022.

“MAKI menyampaikan somasi terbuka, meminta segera menetapkan tersangka dan melakukan penahanan atas seseorang dengan inisial RBS,” kata Boyamin Siaman, Koordinator MAKI pada Kamis (28/3).

Ia menyampaikan, pihaknya menduga RBS merupakan aktor intelektual dan pihak yang menikmati uang paling banyak dari perkara dugaan korupsi terkait tambang timah ilegal tersebut.

“RBS diduga berperan yang menyuruh Harvey Moeis dan Helena Lim untuk dugaan memanipulasi uang hasil korupsi dengan modus CSR,” katanya.

Boyamin menyampaikan, RBS diduga kuat sebagai penimat utama keuntungan (official benefit) dari uang hasil dari pertambangan timah ilegal sehingga layak ditetapkan sebagai tersangka.

“Semestinya RBS dijerat dengan ketentuan tindak pidana pencucian uang (TPPU) guna merampas seluruh hartanya guna mengembalikan kerugian negara dengan jumlah fantastis,” katanya.

MAKI menduga RBS telah kabur ke luar negeri sehingga penetapan status tersangka terhadap yang bersangkutan menjadi penting guna menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DOP) dan pengajuan Red Notice Interpol agar Polisi Internasional bisa menangkapnya.

Lebih lanjut Boyamin menyampaikan, RBS apakah orang yang sama dengan orang yang disebut RBT. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung karena pihanya yakin penyidik telah mengetahui identitas yang bersangkutan.

“MAKI pasti akan gugat praperadilan lawan Jampidsus apabila somasi ini tidak mendapat respons yang memadai,” katanya.

Ia menjelaskan, somasi ini dikirimkan guna menjadi dasar gugatan praperadilan apabila dalam jangka waktu sebulan Kejagung belum menindaklanjuti untuk menetapkan RBS sebagai tersangka TPPU.

693