Home Pemilu 2024 Bawaslu sebut Kasus Viral Pejabat Tinggi Batubara Dapat Arahan Tak Cukup Bukti

Bawaslu sebut Kasus Viral Pejabat Tinggi Batubara Dapat Arahan Tak Cukup Bukti

Jakarta, Gatra.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyampaikan, sejumlah laporan dugaan pengerahan aparatur negara di daerah untuk memenangkan salah satu pasangan calon (paslon), tidak dapat ditindaklanjuti karena pelaporan tidak memenuhi syarat materiil.

Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja ketika memberikan keterangan dalam sidang gugatan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan oleh kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Salah satu laporan yang disoroti berkaitan dengan Pejabat di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara yang rekaman suaranya viral di media sosial. Dalam rekaman yang beredar, sejumlah petinggi daerah disebutkan memberikan arahan untuk memenangkan paslon nomor urut 2, Prabowo-Gibran.

“Bahwa hasil tindak lanjut berkenaan dengan Pejabat Kabupaten Batubara, Sumatera Utara terhadap rekaman di media sosial mengarahkan untuk memenangkan kampanye paslon 02. Bawaslu melalui surat nomor 74 tahun 2024 terhadap pemberitaan status, tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materiil,” ucap Rahmat Bagja dalam persidangan di Ruang Sidang Utama Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/3).

Bawaslu juga memberikan keterangan untuk menjawab dalil permohonan terkait dengan pengangkatan pejabat daerah yang masif dan diduga digunakan untuk mengarahkan pilihan masyarakat.

Bagja menyampaikan, Bawaslu menerima laporan dugaan sejumlah Pejabat Gubernur yang tidak netral selama Pilpres 2024. Dua pejabat yang dilaporkan adalah Pj Gubernur Kalimantan Barat, Harrison dan PJ Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana.

“Bahwa terkait Pj Gubernur Kalimantan Barat terbukti tidak netral, diteruskan kepada (Komisi) Aparatur Sipil Negara untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku melalui surat nomor B-34 perihal dugaan pelanggaran netralitas ASN tertanggal Februari 2024,” kata Bagja.

Sementara, laporan nomor 043/2023 terkait dengan Nana Sudjana yang pernah menjemput Prabowo Subianto ketika mengunjungi Jateng pada Desember 2023 lalu mendapat hasil penindakan yang berbeda.

“Sedangkan, untuk Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana diduga tidak netral karena menjemput capres Prabowo Subianto yang pada pokoknya hal tersebut dugaan pelanggaran Pemilu ketentuan Pasal 282 UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu, tidak terbukti,” ungkap Bagja.

Sebelumnya, dugaan-dugaan ASN tidak netral dan mengarahkan masyarakat ini sudah sempat dilaporkan oleh kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud kepada Bawaslu.

Misalnya, terkait dengan dugaan pejabat di Batubara, Sumatera Utara tidak netral sempat dibahas oleh kubu 03 sejak Januari 2024.

Seperti yang diketahui, dalam sidang sengketa Pilpres 2024 yang diajukan para pemohon, kubu 01 dan 03, Bawaslu hadir sebagai pemberi keterangan. Sementara, KPU menjadi pihak termohon dan kubu paslon Prabowo-Gibran merupakan pihak terkait.

11