Home Hukum Pendapat Ketum CSR DKI soal Crazy Rich Helena Lim dan Harvey Moeis Selewengkan CSR

Pendapat Ketum CSR DKI soal Crazy Rich Helena Lim dan Harvey Moeis Selewengkan CSR

Jakarta, Gatra.com – Ketua Umum (Ketum) Forum CSR DKI Jakarta, Aldi Imam Wibowo, berpendapat bahhwa dana Corporate Social Responsibility (CSR) dapat digunakan untuk mendapatkan keuntungan.

“Dana CSR Perusahaan yang dikeluarkan harus menguntungkan dan memberi dampak secara luas,” kata Aldi dalam keterangan pers, Sabtu (30/3).

Ia menjelaskan, selama ini masih banyak masyarakat yang salah menilai bahwa CSR itu menjadi sebuah biaya yang merugikan bagi suatu perusahaan. Padahal, seharusnya CSR itu bisa menjadi sebuah investasi yang menguntungkan bagi perusahaan bila dikelola secara benar.

Aldi menjelaskan, dengan CSR, perusahaan akan mendapat keuntungan, misalnya berupa citra positif di mata publik. Hal itu penting guna meningkatkan kepercayaan masyarakat dan menjaga keberlangsungan sebuah badan usaha untuk jangka panjang.

Ia menegaskan, bila CSR digunakan untuk bagi-bagi cuan kepada stakeholder, tentu tidak sesuai dengan aturan yang ada. Contohnya dugaan penyelewengan dana CSR yang menjerat crazy rich PIK, Helena Lim, dan suami selebritis Sandra Dewi, Harvey Moeis, dalam kasus korupsi komoditas timah yang menarik perhatian publik.

Bagi Aldi simple saja, secara global, rujukan CSR ada pada ISO 26000. Dalam ketentuan ini dijelaskan bahwa CSR adalah bentuk tanggung jawab organisasi terhadap masyarakat dan lingkungan yang diwujudkan melalui perilaku transparan dan beretika yang berkontribusi terhadap keberlanjutan pembangunan, termasuk kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.

Lebih lanjut ia menyampaikan, pelaksanaan atau penggunaan dana CSR pun harus sejalan dengan kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku yang konsisten dengan perilaku internasional dan norma-norma yang terintegrasi ke dalam seluruh sendi-sendi organisasi.

Di Indonesia, pengaturan CSR tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, dan Permensos Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan dan Badan Usaha.

Dalam Permensos Nomor 9 Tahun 2020 jelas disebutkan bahwa TJSL merupakan komitmen badan usaha untuk berperan serta dalam pembangunan sosial berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi badan usaha, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.

Ia menyampaikan, dalam peraturan tersebut dijelaskan juga bahwa dana CSR bisa digunakan untuk 8 bidang, yakni Kesejahteraan Sosial, Pendidikan, Kesehatan, Seni dan Budaya, Keagamaan, Kewirausahaan, Infrastruktur, dan Lingkungan.

Prinsip Menjalankan CSR

Lebih jauh Aldi menjelaskan, dalam menjalankan CSR, ada sejumlah prinsip yang harus selalu dipegang, yakni akuntabilitas, transparansi, perilaku etis, penghormatan pada kepentingan stakeholder, kepatuhan terhadap hukum, penghormatan terhadap norma perilaku internasional, dan penghormatan terhadap HAM.

“Dengan memanfaatkan CSR secara benar, ada sejumlah benefit yang akan diperoleh oleh perusahaan, antara lain reputasi perusahaan yang lebih baik,” ujarnya.

Kemudian, peningkatan kemampuan untuk menarik dan mempertahankan pekerja serta pelanggan dan pemangku kepentingan, pemeliharaan moral karyawan, komitmen, dan produktivitas; persepsi publik yang menguntungkan sehingga menarik investor, pemilik, donor, dan kepentingan keuangan; peningkatan hubungan eksternal dengan perusahaan lain, media, dan komunitas.

“Meningkatkan profit, membantu organisasi berperilaku dengan cara yang lebih bertanggung jawab secara sosial, meningkatkan kesadaran akan dampak tanggung jawab sosial, dan memotivasi karyawan,” katanya.

Aldi mengungkapkan, dana CSR yang dikeluarkan oleh suatu perusahaan harus diukur dampak keberhasilannya. Salah satu metode pengukuran keberhasilan CSR ialah Social Return on Investment (SROI).

“SROI merupakan salah satu metode yang digunakan untuk mengukur keberhasilan suatu program sosial lingkungan. Selain itu, SROI dapat mengidentifikasi apa yang harus diukur setelah proyek selesai dilaksanakan,” ujarnya.

Adapun mekanisme menggunakan metode SROI, kata dia, yakni menentukan ruang lingkup dan melakukan identifikasi terkait siapa saja yang memangku kepentingan, hasil pemetaan, berisi tentang hubungan input, output, serta hasil yang dikembangkan.

Selain itu, membuktikan hasil dan memberikan penilaian, membangun dampak dari berbagai bukti terkumpul, menghitung SROI dengan melibatkan manfaat, mengurangi hal negatif, kemudian membandingkan dengan investasi, melakukan pelaporan, penggunaan, serta penyematan.

"Pemanfaatan CSR harus benar. Bila tidak, selain menghilangkan tanggung jawab perusahaan terhadap sosial kemasyarakatan dan lingkungan juga bisa memperburuk citra perusahaan,” tandasnya.

Aldi menegaskan, seyogyanya dana CSR bisa menolong masyarakat yang membutuhkan atau mendukung pemerintah dalam implementasi program-program, seperti penanganan stunting, pelestarian lingkungan, dan berbagai hal positif lainnya.

Aldi mengajak perusahaan yang memiliki dana CSR untuk benar-benar memanfaatkannya demi kemaslahatan masyarakat serta mendukung program pemerintah.

221