Home Hukum Kejagung Periksa RBS yang Disebut MAKI Big Bos Helena Lim dan Harvey Moeis

Kejagung Periksa RBS yang Disebut MAKI Big Bos Helena Lim dan Harvey Moeis

Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung memeriksa RBS dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015–2022.

‎“Hari ini Tim Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi RBS,” kata Kuntadi, Direktur Penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung di Jakarta, Senin (1/4).

Kuntadi menjelaskan, Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejagung memeriksa RBS sebagai saksi untuk memperteang kasus dugaan korupsi timah yang merugikan negara sekitar Rp‎271.069.688.018.700 (Rp271 triliun ini.

“Pemeriksaan terhadap saksi RBS untuk membuat terang peristiwa pidana terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah,” ujarnya.

‎Sebelumnya, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan, pihaknya telah malayangkan somasi terbuka kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) agar segera menetapkan RBS sebagai tersangka TPPU korupsi timah. 

‎“MAKI menyampaikan somasi terbuka, meminta segera menetapkan tersangka dan melakukan penahanan atas seseorang dengan inisial RBS,” kata Boyamin pada Kamis (28/3).

Ia menyampaikan, pihaknya menduga RBS merupakan aktor intelektual ‎dan pihak yang menikmati uang paling banyak dari perkara dugaan korupsi terkait tambang timah ilegal tersebut.

“RBS diduga berperan yang menyuruh Harvey Moeis dan Helena Lim untuk dugaan memanipulasi uang hasil korupsi dengan modus CSR,” katanya.

‎Boyamin menyampaikan, RBS diduga kuat sebagai penimat utama keuntungan (official benefit) dari uang hasil dari pertambangan timah ilegal ‎sehingga layak ditetapkan sebagai tersangka.

“Semestinya RBS dijerat dengan ketentuan tindak pidana pencucian uang (TPPU) guna merampas seluruh hartanya guna mengembalikan kerugian negara dengan jumlah fantastis,” katanya.

MAKI menduga RBS telah kabur ke luar negeri sehingga penetapan status tersangka terhadap yang bersangkutan menjadi penting guna menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan pengajuan Red Notice Interpol agar Polisi Internasional bisa menangkapnya.

Pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung karena yakin penyidik telah mengetahui identitas yang bersangkutan.

‎“MAKI pasti akan gugat praperadilan lawan Jampidsus apabila somasi ini tidak mendapat respons yang memadai,” katanya.

‎Ia menjelaskan, somasi ini dikirimkan guna menjadi dasar gugatan praperadilan apabila dalam jangka waktu sebulan Kejagung belum menindaklanjuti untuk menetapkan RBS sebagai tersangka TPPU.

229