Home Hukum Hakim PN Tipikor Palembang Vonis Bebas 5 Terdakwa Korupsi Kasus Akuisisi PTBA

Hakim PN Tipikor Palembang Vonis Bebas 5 Terdakwa Korupsi Kasus Akuisisi PTBA

Palembang, Gatra.com - Majelis hakim diketuai Pitriadi di Pengadilan Negeri klas 1 A khusus Tipikor Palembang, menjatuhkan putusan bebas terhadap lima terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pada proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukti Multi Investama (BMI).

Sebelumnya jaksa mendakwa lima orang yakni, Nurtina Tobing, Milawarma, Anung Dri Prasetya, Saiful Islam dan Raden Tjhayono Imawan. Mereka dinilai merugikan keuangan negara dalam hal ini PT Bukit Asam Persero Tbk sebesar Rp162 miliar.

Adapun pertimbangan majelis hakim menilai bahwa kelima terdakwa tersebut tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proses akuisisi PT SBS tersebut, sebagaimana dakwaan penuntut umum. Bahkan kebalikannya, membawa keuangan bagi PTBA atau menguntungkan Negara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut menyatakan bahwa, berdasarkan dari fakta persidangan yang terungkap dan keterangan saksi-saksi bahwa investasi dalam bentuk akuisisi berbeda dengan pengadaan barang dan jasa.

"Bahwa terhadap hasil audit kerugian negara yang dikeluarkan oleh akuntan publik, majelis hakim tidak menyakini ke akuratan hasil perhitungan kerugian negara. Majelis hakim meragukan hasil audit karena ahli berstatus hanya akuntan saja," ujar majelis hakim dalam persidangan.

"Mengadili, membebaskan para terdakwa dari dakwaan dan tuntutan penuntut umum. Oleh karena tidak terbukti maka para terdakwa diperintahkan untuk dibebaskan setelah putusan ini dibacakan," ujar hakim ketua saat membacakan putusan.

Atas putusan tersebut, Advokat Ridho Junaidi di Sumatera Selatan sekaligus salahsatu kuasa hukum para terdakwa mengaku mengapresiasi. Menurutnya berdasarkan fakta sidang, tidak ada kliennya merugikan negara. Ke empat terdakwa tersebut malah memajukan atu menguntungkan PTBA dengan langkah yang mereka ambil.

Ketua tim kuasa hukum para terdakwa, Susilo Ariwibowo didampingi Ridwan Said menilai sudah seharusnya kliennya dibebaskan dari segala macam dakwaan hingga tuntutan pidana jaksa Kejati Sumsel. "Karena faktanya memang benar, bahwa tidak ada unsur melawan hukum dalam proses akuisisi saham PT SBS oleh PTBA melalui anak perusahaan PT BMI," ujar Soesilo.

Ia menyebut jika tidak ada satu saksi ataupun ahli dipersidangan yang menyebutkan bahwa proses akuisisi saham yang dilakukan PTBA terhadap PT SBS menyalahi prosedur.

Soesilo menilai tuduhan penuntut umum akan adanya unsur penyalahgunaan kewenangan hingga memperkaya diri sendiri atau orang lain, itu tidak terbukti.

Sebelumnya, Penuntut Umum menuntut terhadap terdakwa Nurtima Tobing dan terdakwa Saiful Islam dengan pidana selama 18 tahun. Menuntut pidana terhadap terdakwa Anung Dri Prasetya selama 18 tahun 6 bulan penjara. Menuntut pidana terhadap terdakwa Milawarma dan Raden Tjahyono Imawan masing-masing selama 19 tahun.

Kelima terdakwa juga dijatuhkan pidana denda masing-masing sebesar Rp750 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

Untuk terdakwa Raden Tjahyono Imawan dijatuhi pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp162 miliar. 

Dalam putusan tersebut, jaksa masih pikir-pikir untuk melakukan banding. 

44