Home Pemilu 2024 Yusril Sebut 10 Saksi Kubu 03 Tak Cukup Buktikan Pelanggaran TSM dalam Pilpres

Yusril Sebut 10 Saksi Kubu 03 Tak Cukup Buktikan Pelanggaran TSM dalam Pilpres

Jakarta, Gatra.com - Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, jumlah saksi yang dihadirkan oleh kubu Ganjar Pranowo dan Mahfud MD tidak cukup untuk menggambarkan adanya fenomena kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Dalam persidangan hari ini, pemohon 03 atau kubu Ganjar-Mahfud menghadirkan 10 saksi dan 9 ahli.

Yusril menyoroti beberapa saksi yang mengaku melihat dan menyaksikan langsung pembagian bantuan sosial (bansos) berlogokan paslon 02 Prabowo-Gibran. Misalnya, keterangan saksi dari Pandeglang, Banten dan Medan yang mengaku melihat, bahkan menerima langsung bansos berlogokan Prabowo-Gibran.

“Kalau misalnya terjadi pembagian sembako yang dikatakan terstruktur, sistematis, dan masif hanya dua kasus seperti itu, itu tidak bisa membuktikan apa-apa,” ucap Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan usai sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (2/4).

Yusril mencontohkan kasus sengketa pilkada. Untuk membuktikan adanya kecurangan yang tergolong TSM, pemohon perlu menghadirkan bukti dari setengah kecamatan yang ada dalam kabupaten/kota tempat pilkada dilaksanakan.

Menurut Yusril, 10 orang saksi tidak cukup untuk mewakili seluruh Indonesia yang jumlahnya 38 provinsi. Yusril menegaskan, bukti pelanggaran TSM bersifat kuantitatif, bukan kualitatif.

“Karena, bukti pelanggaran TSM itu adalah bukti kuantitatif bukan bukti kualitatif, dua karung beras dibawa ke sidang MK ini mau digeneralisasi menjadi pelanggaran masif di seluruh Indonesia. Saya kira sangat jauh dari kenyataan,” kata Yusril.

Selain itu, Yusril menyoroti sejumlah laporan-laporan kecurangan yang disampaikan oleh saksi Ganjar-Mahfud yang telah dilaporkan kepada Panwas Bawaslu. Menurutnya, kasus-kasus yang telah diselesaikan oleh Bawaslu tidak lagi perlu dibawa ke MK.

“Tapi, hampir semua mengatakan sudah melapor ke Panwas Bawaslu dan sudah ditindaklanjuti. Artinya, persoalan itu sudah selesai, jadi tidak bisa lagi dibawa ke MK,” lanjutnya.

Usai mendengar seluruh kesaksian ahli dan saksi dari pemohon, Yusril mengatakan, dirinya dan tim masih yakin kubu Ganjar-Mahfud tidak memiliki bukti yang cukup untuk membuktikan adanya pelanggaran TSM dalam Pilpres 2024.

16