Home Hukum Pemberantasan Korupsi Butuh Penguatan untuk Jawab Dinamika dan Tantangan

Pemberantasan Korupsi Butuh Penguatan untuk Jawab Dinamika dan Tantangan

Jakarta, Gatra.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyampaikan, KPK merupakan lembaga negara yang dalam menjalankan tugasnya bersifat independen dan bebas dari intervensi manapun. Kendati demikian, upaya KPK dalam memberantas korupsi tentu tak terlepas dari berbagai tantangan.

“Tantangan pemberantasan korupsi ke depan tidak hanya terletak di KPK, kita bicara merah putih itu bukan gedung KPK, melainkan Indonesia. KPK mempunyai kewenangan koordinasi dan supervisi, tapi apakah sudah jalan? Saya sampaikan baik dijilid pertama atau kedua belum berjalan optimal,” kata Alex dalam Diskusi Publik bertajuk “Pemberantasan Korupsi: Refleksi dan Harapan”, yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/4).

Oleh karena itu, Alex menuturkan, dengan dinamika dan tantangan yang semakin kompleks maka pemberantasan korupsi butuh penguatan serta dukungan dari banyak pihak. Pasalnya, pemberantasan dan pencegahan korupsi tidak dapat dilakukan hanya melalui aspek kelembagaan, regulasi, atau hanya mengandalkan pada kinerja aparat penegak hukum semata.

“Selama saya di KPK saya merasakan betul persoalan pemberantasan korupsi justru terletak di aparat penegak hukum. Pastikan dulu aparat penegak hukum itu bersih, beri mereka penghasilan yang layak, sehingga mereka ngga berpikir yang lain lagi karena sudah cukup dengan penghasilan yang diberikan,” tuturnya.

Menanggapi hal tersebut, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana berpendapat, pemberantasan korupsi tidak bisa hanya mengedepankan satu aspek. Menurutnya, pencegahan dan penindakan harus berjalan secara simultan di luar dari aspek koordinasi, supervisi, dan pengawasan, terhadap penyelenggaraan pemerintah.

“Masyarakat selama ini mengetahui citra KPK dari paparan pemberitaan penindakan. Menurunnya kuantitas dan kualitas penindakan KPK membuat kepercayaan masyarakat turun sebab beberapa penindakan yang dilakukan belum terungkap secara keseluruhan,” ungkapnya.

Di samping itu, pemerhati isu korupsi sekaligus Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK 2015-2019 Betti Alisjahbana mengatakan, tren indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia mengalami penurunan sejak 2019.

Hal tersebut menggambarkan dinamika dan tantangan pemberantasan korupsi yang masih terus menjadi pekerjaan rumah (PR) besar bangsa ini. Oleh karenanya, butuh penguatan dan komitmen dari semua unsur, baik pemerintah maupun dukungan masyarakat.

Penguatan Pemberantasan Korupsi

Betti menyebut beberapa hal yang dapat dilakukan untuk penguatan regulasi dan kolaborasi dalam pemberantasan korupsi.

“Pertama, memperkuat independensi lembaga antikorupsi, kemudian menegakkan standar etika dan integritas yang tinggi karena di dalam Undang-Undang ada kewajiban untuk koordinasi dan supervisi. Lalu koordinasi dengan lembaga lain, misalnya meminta kepada Presiden untuk dibuat rapat koordinasi dengan lembaga lain,” terang Betti.

Selain itu, mengingat para pelaku tindak pidana korupsi yang semakin “pintar” memanfaatkan kecanggihan teknologi untuk melakukan korupsi, Betti berharap agar KPK pun semakin berinovasi dalam mendeteksi korupsi.

“KPK perlu terus mengembangkan pemanfaatan teknologi termasuk analisis big data dan AI untuk mendeteksi pola-pola korupsi dan transaksi mencurigakan secara real time,” pungkasnya.

Pendidikan dan pencegahan korupsi, lanjut Betti, juga tak kalah pentingnya. Terdapat beberapa hal yang bisa diperkuat seperti mengoptimalkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Selaras dengan hal tersebut, Alex mengatakan kedepannya penanganan perkara bisa dilakukan melalui LHKPN dan juga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Bagaimana manajemen penanganan perkara menjadi perhatian masyarakat. Ngga perlu OTT lagi kalau mau menangani perkara, bisa lewat LHKPN dan PPATK. Ini yang sebetulnya akan kami dorong, selain menerima laporan juga mengklarifikasi, kalau OTT sekarang ternyata makin sulit, kenapa kita ngga menggunakan dokumen yang secara legalitas lebih valid,” ucapnya.

Sepakat dengan Alex, Kurnia memaparkan, ke depannya dibutuhkan penguatan LHKPN, termasuk di dalamnya apa saja kewenangan KPK soal tindaklanjut LHKPN selain hanya menerima pelaporan.

“LHKPN jangan hanya digunakan ketika ada perkara saja, namun dapat dioptimalkan dengan supervisi terkait penindakan,” jelas Kurnia.

Alex menyebut, salah satu upaya yang bisa dilakukan untuk mencegah para pejabat publik melakukan korupsi yakni paling tidak harus memenuhi kewajiban publik sebelum yang bersangkutan menduduki jabatan.

“Apa kewajiban publik? Misalnya kalau dia sebelumnya ASN atau penyelenggara negara ya lapor harta kekayaan, yang kedua bayar pajak, jangan sampai kekayaannya dilaporkan di LHKPN ratusan miliar tetapi ngga pernah bayar pajak, ini yang masyarakat mestinya tuntut kepada setiap calon penyelenggara negara, harus terbuka,” ucap Alex.

Di akhir diskusi, kedua narasumber menegaskan bahwa keberadaan KPK masih sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Terlebih, struktur organisasi kepimpinan KPK akan berganti di tahun ini. Harapannya, masyarakat bisa terus mengawal KPK agar jauh lebih baik lagi dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di Tanah Air.

“KPK masih dibutuhkan oleh masyarakat sebagai trigger mechanism APH ataupun lembaga negara lainnya. Tahun 2024 menjadi hal yang sangat penting diperhatikan oleh masyarakat, karena 5 pimpinan dan 5 Dewas KPK akan berganti,” pungkas Kurnia.

14