Home Hukum Kejagung Tangkap Buronan Korupsi BRI US$19 Juta

Kejagung Tangkap Buronan Korupsi BRI US$19 Juta

Jakarta, Gatra.com – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Head RPKB Bank BRI Kantor Wilayah Pekanbaru (mantan Account Officer Bank BRI), R. Basuki Wismantoro.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, pada Selasa (2/4), menyampaikan, Tim Satgas Intelijen menangkap Basuki Wismantoro di wilayah Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.

“[Ditangkap pada] Senin, 1 April 2024 sekitar pukul 16.30 WIBbertempat di Jl. Pamulang Indah B2/19 RT 005/RW 007, Kecamatan Pamulang,” ujarnya.

Saat ditangkap, lanjut Ketut, R. Basuki Wismantoro bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, R. Basuki Wismantoro diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejari Jakpus.

Ketut menjelaskan, Basuki Wismantoro merupakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 8 tahun asal Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus).

Basuki Wismantoro merupakan terpidana yang secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pemberian fasilitas kredit investasi kepada PT First Internasional Gloves pada PT BRI (Persero) Tbk tahun 2006–2008.

Selain itu, memberikan fasilitas kredit PT First Internasional Gloves berdasarkan database kredit masuk dalam kolektibilitas 5 (macet). Akibatnya, negara dalam hal ini PT BRI (Persero) mengalami kerugian sebesar US$19.170.329.02.

Atas perbuatan tersebut, Mahkamah Agung (MA) menghukum R. Basuki Wismantoro 7 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp750 juta subsider 8 bulan kurungan. MA menjatuhkan vonis tersebut dalam putusan Nomor: 2414 K/Pid.Sus/2015 tanggal 16 Agustus 2016.

“Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum,” katanya.

Selain itu, ujar Ketut, Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.

217