Home Info Beacukai Bea Cukai Kudus Sita Satu Juta Rokok Ilegal di Jepara dan Grobogan

Bea Cukai Kudus Sita Satu Juta Rokok Ilegal di Jepara dan Grobogan

Kudus, Gatra.com – Tim Penindakan Bea Cukai Kudus sita satu juta batang rokok ilegal dari dua penindakan yang dilaksanakan selama bulan ramadan. Penindakan dilakukan di Kabupaten Jepara dan Kabupaten Grobogan.

“Total rokok ilegal yang diamankan oleh Bea Cukai Kudus sejumlah 1.002.850 batang,” ujar Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Sandy Hendratmo Sopan.

Sandy mengungkapkan bahwa penindakan tersebut bermula dari analisis informasi intelijen Bea Cukai Kudus. Berdasarkan informasi tersebut, tim penindakan melakukan pemeriksaan terhadap tiga bangunan yang dicurigai memproduksi dan menimbun rokok ilegal di sekitar wilayah Kecamatan Kalimanyatan, Kabupaten Jepara, pada Senin (25/03/2024). 

Setelah melakukan pemeriksaan, tim menemukan rokok berjenis sigaret kretek mesin (SKM) yang dilekati pita cukai palsu dengan berbagai merek sejumlah 624.850 batang dan dua buah alat pemanas. Rokok ilegal yang ditemukan tersebut diperkirakan senilai Rp862.293.000 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp598.118.917.

Lebih lanjut Sandy mengungkapkan bahwa tim penindakan Bea Cukai Kudus juga berhasil mengamankan rokok ilegal yang diangkut menggunakan truk di Jalan Raya Blora – Purwodadi, Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan, pada Sabtu (30/03/2024). Berdasarkan hasil pemeriksaan, tim mendapati rokok berjenis SKM tanpa dilekati pita cukai dengan berbagai merek.

Total rokok ilegal yang ditemukan di dalam truk sebanyak 378.000 batang dengan nilai rokok diperkirakan mencapai Rp524.190.000 dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp363.665.620.

Sandy mengatakan bahwa beragam modus peredaran rokok ilegal yang pernah ditindak tak terlepas dari peran serta masyarakat yang turut aktif mendukung pemberantasan rokok ilegal. 

“Kami ucapkan terima kasih kepada elemen masyarakat yang telah aktif berkontribusi dalam upaya pemberantasan rokok ilegal,” pungkasnya.

Situs web:                  www.beacukai.go.id
Facebook:                 https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter:                 https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram:                 https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube :                 https://www.youtube.com/beacukaiRI