Home Hukum Tersangka TPPO Magang Mahasiswa Ke Jerman, SS Hadiri Panggilan Penyidik Bareskrim

Tersangka TPPO Magang Mahasiswa Ke Jerman, SS Hadiri Panggilan Penyidik Bareskrim

Jakarta, Gatra.com- Sihol Situngkir, tersangka kasus dugaan tidak pidana perdagangan orang (TPPO) ribuan mahasiswa dengan modus program magang atau ferien job ke Jerman memenuhi panggilan Bareskrim Polri. Sihol yang merupakan Guru Besar Universitas Jambi ini datang bersama kuasa hukumnya.

Salah satu kuasa hukumnya, Sandi Situngkir mengatakan kedatangan hari ini untuk menjelaskan ke penyidik Bareskrim Polri terkait sesungguhnya yang terjadi dalam kasus ini. Menurutnya, informasi yang diterima Mabes Polri dan pejabat pemerintah tidak seperti yang diberitakan selama ini.

"Profesor (Sihol Situngkir) sangat perlu hadir hari ini untuk menjelaskan semuanya. Apa sih sesungguhnya yang terjadi," kata Sandi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu,(3/4).

Sihol Situngkir menambahkan dia menghormati panggilan dari Bareskrim Polri. Dia mengaku selaku aparatur sipil negara (ASN) juga menghormati temuan yang didapatkan Polri.

"Selaku anak bangsa yang punya niat baik untuk mencerdaskan mahasiswa Indonesia dan dia bisa ada kesempatan mengambil bagian ada pengalaman di luar negeri kita dorong dong," bebernya.

Terlebih, dia menyebut program ferien job ini sesuai dengan tujuan merdeka belajar kampus merdeka (MBKM). Dengan fungsi meningkatkan mutu lulusan sekaligus meningkatkan kompetensi keahlian.

"Misalnya manajemen waktu, kedisiplinan perilaku, etika dan lain sebagainya," ungkap Sihol.

Untuk diketahui, lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dua orang yang masih berada di Jerman dan ditetapkan DPO berinisial ER alias EW, 39; dan A alias AE, 37.?

Keduanya selaku agen ferien job dari PT SHB, dan PT CVGEN. Kedua perusahaan ini adalah pihak yang mensosialisasikan program magang atau ferien job ke Jerman kepada 1.047 mahasiswa dari 33 universitas di Indonesia. Setiba di Jerman, ribuan mahasiswa bukannya kerja magang sesuai pendidikan yang ditempuh, malah menjadi kuli panggul.

Sementara itu, tiga tersangka lainnya berada di Indonesia dan bekerja di universitas yang mengirimkan mahasiswa megang ke Jerman. Ketiganya adalah SS atau Sihol Situngkir (laki-laki), 65); AJ (perempuan), 52; dan MZ (laki-laki), 60.

Meski berada di Indonesia, mereka tidak ditahan dengan pertimbangan penyidik. Ketiga tersangka hanya dikenakan wajib lapor.

Para tersangka dijerat Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta. Lalu Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.

20