Home Hukum BNNP Kepri Ringkus 6 Kurir Sabu 25 Kg dan 40 Ribu Ekstasi di Batam

BNNP Kepri Ringkus 6 Kurir Sabu 25 Kg dan 40 Ribu Ekstasi di Batam

Batam, Gatra.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri berhasil membongkar peredaran sabu dan ekstasi asal Malaysia di Batam, Kamis (21/3). Dalam penindakan itu, lima orang tersangka diringkus beserta 25 Kg sabu dan 40 ribu butir ekstasi.

Kabid Berantas BNNP Kepri Kombes Pol Bubung Permadi mengatakan, pengungkapan ini merupakan dua kasus yang berbeda namun asal barang bukti sama dari Malaysia. Kasus ini menjerat lima tersangka yakni ZF, DD, HN, JL, YS dan AM.

"Awalnya satu tersangka ZF diamankan dari dalam kamar hotel di Batam saat menunggu pemesan barang haram itu. Kemudian petugas melakukan pengembangan hingga mendapatkan tersangka lain yang masuk dalam satu jaringan," katanya, Rabu (3/4).

Bubung menjelaskan, hasil pemeriksaan diketahui rencananya sabu dan ekstasi akan dikirim ke Palembang, Sumatera Selatan dan Jakarta untuk diedarkan. Petugas kemudian melakukan pengawasan hingga ke daerah tujuan dan kembali meringkus tiga tersangka di Palembang.

"Hasil pengembangan petugas kembali meringkus 1 tersangka di pusat perbelanjaan di Jakarta dengan barang bukti 21 Kg sabu. Narkoba tersebut diselundupkan dari Malaysia menuju Kabupaten Karimun dan Kota Batam melalui jalir laut ilegal," ujarnya.

Atas penindakan itu, Bubung memastikan, pihaknya berhasil menyelamatkan sedikitnya 129.798 jiwa dari bahaya peredaran gelap narkoba. Kapulauan Riau merupakan daerah transit yqng dimanfaatkan oleh sindikat untuk menyelundupkan narkoba.

"Kepada tersangka akan dijerat pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang pemberantasan narkoba dengqn ancaman pidana maksimal pidana mati. Kepada masyarakat dihimbau untuk peka terhadap peredaran gelap narkoba di wilayah Kepulauan Riau," tegasnya.

139