Home Hukum Polri Gebrek Home Industri Narkoba di Semarang, Dua Koki Ditangkap

Polri Gebrek Home Industri Narkoba di Semarang, Dua Koki Ditangkap

Jakarta, Gatra.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap pabrik home industri, pembuatan narkoba jenis sabu dan happy water di daerah Semarang, Jawa Tengah (Jateng).

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Brigjen Mukti Juharsa menyampaikan dua tersangka diamankan sebagai koki atau pihak yang membuat narkoba.

"Jadi pada saat kita lakukan penggerebekan, dua orang ini sedang mengolah bahan baku untuk pembuatan narkoba, pas ditangkap masih memakai pakaian pelindung dengan masker hazmat," kata Mukti melalui keterangan pers, Rabu (3/4).

Mukti mengatakan penggerebekan ini dilakukan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dengan Bea Cukai dan Polda Jawa Tengah (Jateng) pada Rabu hari ini, tepatnya di sebuah rumah daerah Banyumanik, Semarang.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Kemudian penyidik melakukan penyelidikan.

Mukti pun menambahkan pernah menekankan kepada jajarannya agar tidak kendor dalam pemberantasan peredaran narkoba.

"Tidak ada pekerjaan yang ditunda, walaupun mau lebaran tetap kerjakan, tetap semangat jaga Indonesia dari bahaya narkoba," ujarnya.

Sebelumnya, Satuan Tugas Penanggulangan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri menangkap 21.676 tersangka kasus tindak pidana narkoba selama kurun waktu enam bulan terakhir.

Kepala Satgas P3GN Irjen Asep Edi Suheri mengatakan, penanganan puluhan ribu perkara tindak pidana narkoba itu dilakukan sejak 21 September 2023 sampai 13 Maret 2024.

"Dapat kami sampaikan bahwa selama periode tersebut, Satgas Penanggulangan Narkoba tingkat Mabes dan Polda jajaran telah berhasil menangkap 21.676 tersangka," kata Asep di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Rabu (13/3).

Wakil Kepala Bareskrim ini pun merincikan sebanyak 17.710 tersangka sudah dalam proses penyidikan.

Kemudian, sebanyak 3.966 tersangka sedang dalam proses rehabilitasi.

32