Home Politik Peluang Jokowi Jadi Saksi di MK, Todung: akan Sangat Ideal

Peluang Jokowi Jadi Saksi di MK, Todung: akan Sangat Ideal

Jakarta, Gatra.com - Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan, kehadiran Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang sengketa Pilpres 2024 akan sangat ideal dan melengkapi keterangan terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) dan menjawab sejumlah dugaan yang ada.

“Presiden Jokowi itu kan kepala pemerintahan. kalau presiden memang bisa didatangkan oleh ketua majelis hakim MK, itu akan sangat ideal. Karena, memang tanggung jawab pengelolaan negara pengelolaan dana bansos itu pada akhirnya berujung pada Presiden,” ucap Todung Mulya Lubis saat memberikan keterangan kepada wartawan usai sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (03/4).

Todung mengatakan, meski ada empat menteri Presiden Jokowi yang sudah diwajibkan hadir dalam persidangan pada Jumat (5/4) ini, keterangan Presiden Jokowi akan lebih diperhitungkan dan lebih menjawab pertanyaan dari majelis hakim.

Seperti yang diketahui, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, serta Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini telah disurati oleh MK untuk hadir di persidangan pada Jumat ini.

“Memang ada Menkeu, ada Mensos, ada Menko Perekonomian, tapi tanggung jawab utama itu ada di Presiden,” kata Todung.

Meski demikian, Todung mengaku pesimis Presiden Jokowi dapat dihadirkan dalam persidangan.

“Tapi, apakah ketua majelis mempertimbangkan itu? Saya melihat tanda-tanda itu tidak kelihatan. Ketua majelis mungkin beranggapan bahwa dengan 4 menteri yang dipanggil itu sudah cukup untuk menjelaskan mengenai bansos,” lanjutnya.

Todung mengatakan, usulan dari pihaknya untuk memanggil Kapolri sepertinya juga tidak disetujui oleh majelis hakim konstitusi.

Ia menjelaskan, pihaknya sudah menyerahkan surat usulan untuk menghadirkan Kapolri dalam persidangan, baik melalui panitera MK, maupun menyampaikan langsung kepada majelis hakim dalam persidangan. Namun, hal ini tampaknya belum membuahkan hasil.

“(Pemanggilan) Kapolri kita belum dapat jawaban hari ini. Artinya, ketua majelis memang tidak mempertimbangkan kehadiran Kapolri,” kata Todung lagi.

23