Home Hukum Sebarkan Video Syur Karyawati Bank di NTT Dua Tukang Servis HP Ditangkap

Sebarkan Video Syur Karyawati Bank di NTT Dua Tukang Servis HP Ditangkap

Kupang, Gatra.com - Dua tukang service HP, GMK (25) dan NRA (22) dicokok buser Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT karena terlibat dalam kasus pencurian data pribadi dan pemerasan terhadap seorang karyawati sebuah Bank di NTT berinisial NNM (22 tahun).

Keduanya mengancam menyebarkan video syur minta berhubungan seks dengan korban NNM selain harus ditambah bayaran Rp 10 Juta. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Para pelaku mengancam korban untuk menyebarkan video bugilnya ke media sosial. Mereka minta berhubungan seks dengan korban selain minta ditambah bayaran Rp10 Juta," kata Wadirreskrimsus Polda NTT, AKBP Yoce Marten kepada awak media di Aula Humas Polda NTT (3 / 4 ).

Kisahnya jelas AKBP Yoce berawal saat korban NNM meminta tolong kepada saudaranya, NND, untuk memperbaiki HP-nya di salah satu tempat service di Kota Kupang pada Sabtu (3/2/2024). Saat itu CMK menerima HP itu untuk memperbaikinya. Saat memperbaiki itu GMK malah mencuri video pribadi korban dalam galeri HP tersebut dan menyebarkannya tanpa izin korban.

”Pada tanggal 05 Februari 2024, GMK membuat akun TikTok @MataPolo23 dan mengirim pesan langsung kepada korban NNM dengan iming-iming untuk berhubungan seks. Selain hubungan seks, CMK minta ditambah bayaran uang sebesar Rp. 10.000.000 namun tidak mendapat tanggapan dari korban,” jelas AKBP Yoce.

AKBP Yoce juga menyebutkan teman CMK yakni NRA juga menggunakan akun palsu di TikTok ikut mengancam korban pada tanggal 28 Februari 2024 dengan pernyataan yang mengindikasikan bahwa video pribadi korban telah tersebar.

"Pada tanggal 15 Maret 2024, bahkan, pelaku, tersangka GMK dan NRA bertemu NNM. Disitu CMK mengakui bahwa tersangka adalah pemilik akun TIKTOK @MataPolo23. Korban NNM saat itu juga tegas menolak tawaran berhubungan seks ditambah bayaran Rp10 Juta ," jelas AKBP Yoce.

“Karena itu korban NNM akhirnya membuat laporan polisi pada tanggal 16 Maret 2024 terkait tindakan pemerasan dan manipulasi data yang dilakukan oleh GMK. Melalui penyelidikan akhirnya dua pelaku ditangkap, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” tambah AKBP Yoce.

AKBP Yoce menyebutkan GMK dan NRA sudah ditetapkan sebagai tersangka. GMK disangkakan dengan Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang (UU) nomor 11 tahun 2008 tentang Transaksi dan Informasi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara 12 tahun dan denda Rp 12 miliar.

Sedangkan NRA disangkakan dengan Pasal 27b Ayat (2) Juncto Pasal 45 Ayat (10) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman penjara 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.

"Kami terus mengembangkan penyidikan. Jadi tidak tertutup kemungkinan adanya potensi tersangka baru, jika ditemukan bukti dalam pengembangan itu," tandasnya.

88