Home Hukum Kejagung akan Lelang 4 Unit Apartemen Koruptor Perkara Asabri Jimmy Sutopo

Kejagung akan Lelang 4 Unit Apartemen Koruptor Perkara Asabri Jimmy Sutopo

Jakarta, Gatra.com – Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (BPA Kejagung) akan melelang 4 unit apartemen milik koruptor perkara korupsi Jimmy Sutopo dalam perkara korupsi dan pencucian uang pada PT Asabri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, pada Rabu (3/4), menyampaikan, terkait pelelangan tersebut BPA Kejagung akan melaksanakan penjelasan mekanisme lelang (aanwijzing).

“[Selain itu akan melaksanakan] show unit atas barang rampasan berupa empat) unit apartemen pada Kamis 4 April 2024,” ujarnya.

Adapun keempat unit apartemen yang akan dilelang, yakni dua unit Apartemen Raffles lantai 36/D dan 43/A berlokasi di Jl. Prof. Dr. Satrio Kav No.3 dan 5, Kelurahan Karet, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta.

“[Penjelasan lelang dan show unit] akan dilaksanakan pada pukul 10.00 sampai dengan 11.00 WIB,” katanya.

Sedangkan dua unit lainnya, yakni di Apartemen District 8 Tower Infinity lantai 57/E dan 57/F Tower 2 berlokasi di Jl. Senopati Raya, Kelurahan Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta.

“[Penjelasan lelang dan show unit akan dilaksanakan pada pukul 13.00 sampai dengan 14.00 WIB,” katanya.

Ketut menjelaskan, hasil lelang keempat unit apartemen tersebut akan diperhitungkan sebagai uang pengganti dari terpidana Jimmy Sutopo dalam perkara tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PT Asabri (Persero) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejati Jaktim).

Adapun untuk pelaksanaan lelang keempat unit apartemen di atas yang merupakan barang rampasan akan dilaksanakan pada Kamis, 18 April 2024 dengan total objek lelang sebanyak tujuh Apartemen di Provinsi DKI Jakarta.

“Lelang juga dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV dengan alamat domain portal.lelang.go.id dan batas akhir waktu penawaran yaitu pada pukul 11.00 WIB,” ujarnya.

Sebelumnya, pengadilan menyatakan Jimmy Sutopo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Atas dasar itu, Jimmy Sutopo selaku Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations Jimmy Sutopo dihukum 15 tahun penjara. Selain itu, membayar uang pengganti sebesar Rp314.868.567.350.

25