Home Hukum Seorang Tersangka TPPO Mahasiswa Jerman Terima Keuntungan 48 Juta

Seorang Tersangka TPPO Mahasiswa Jerman Terima Keuntungan 48 Juta

Jakarta, Gatra.com- Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya telah memeriksa Sihol Situngkir, Guru Besar Universitas Jambi, tersangka kasus dugaan TPPO, dan memperoleh keterangan bahwa tersangka menerima keuntungan dari program ferienjob magang di Jerman senilai Rp48 juta.

“Dari hasil pemeriksaan kami memndapatkan keterangan dimana yang bersangkutan (Sihol Situngkir) secara materil menerima keuntungan sekitar Rp48 juta, itu dikatakan adalah honor ataupun sebagai narasumber,” kata Djuhandhani di Mabes Polri, Jakarta, Rabu malam (3/4).

Sihol Situngkir menjalani pemeriksaan dari pukul 11.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menanyakan 48 pertanyaan kepada tersangka, terkait dengan apa saja yang dilakukan, dan proses kronologi ferienjob tersebut.

“Dalam keterangannya yang bersangkutan menyampaikan bahwa program ferienjob adalah bukan magang,” kata Djuhadhani.

Adanya keterangan tersebut, lanjut dia, menjadi bahan bagi penyidik untuk melakukan pemeriksana lebih lanjut terkait program ferienjob tersebut.

Djuhandhani menyebut, pemeriksaan Sihol Situngkir, merupakan pemanggilan yang kedua kalinya. Setelah pemanggilan pertama tidak bisa hadir karena adanya kedukaan dari pihak tersangka.

Selain Sihol Situngkir, penyidik juga sudah memerik dua tersangka lainnya yang berada di Indonesia, yakni AJ (52) dan MZ (60) yang merupakan pihak akademisi.

“Sudah kami periks  a , semua (tersangka) yang di Indonesia sudah kami periksa semuanya,” katanya.

Sementara itu, untuk dua tersangka lainnya ER alias EW (39) dan A alias AE (37) yang berada di Jerman sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Karena sudah dua kali pemanggilan tidak hadir.

“Kami panggil dia tidak datang, tapi dia tidak berada di Indonesia, kemudian unsur-unsur sudah dipanggil dua kali tentu saja kewajiban penyidik menerbitkan DPO,” katanya.

Saat ini penyidik Dittipidum sedang berkoordinasi dengan Hubinter Polri untuk menerbitkan ‘red notice’ terhadap kedua tersangka.

Kasus TPPO modus program magang di Jerman, merupakan modus baru yang berhasil diungkap Dittipidum Bareskrim Polri. Penyidikan dilakukan berdasarkan laporan dari KBRI Indonesia di Jerman, dan empat mahasiswa yang menjadi korban.

Dari keterangan KBRI Jerman, kata Djuhandhani, ada 33 universitas yang terlibat dalam program ini dengan mahasiswa yang tereksploitasi sebanyak 1.047 orang.

92