Home Regional Usai Libur Lebaran, Tarif Retribusi Parangtritis dan Pantai-pantai DIY Naik

Usai Libur Lebaran, Tarif Retribusi Parangtritis dan Pantai-pantai DIY Naik

Bantul, Gatra.com – Pemkab Bantul memutuskan menaikkan biaya retribusi berbagai objek wisata yang dikelolanya mulai Mei 2024. Kenaikan tarif ini sebagai upaya mengejar target pendapatan asli daerah (PAD) tahun ini.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Bantul, Kwintarto Heru Prabowo, mengatakan kenaikan retribusi masuk ini sesuai Peraturan Bupati Bantul Nomor 23 Tahun 2024 tentang Tarif Retribusi Jasa Usaha Atas Pelayanan Tempat Rekreasi, Pariwisata, dan Olahraga.

“Hingga akhir 2024, dari sektor pariwisata kita ditargetkan memperoleh PAD Rp49 miliar. Dalam triwulan pertama tahun ini, Januari sampai Maret, kita mendapatkan PAS sebesar Rp5 miliar,” kata Kwintarto usai jumpa pers di kantor Bupati Bantul, Kamis (4/4).

Dalam Perda, disebutkan retribusi masuk ke kawasan Pantai Parangtritis dan Pantai Depok menjadi Rp14.500 ditambah asuransi Rp500 setiap orang mulai 1 Mei 2024. Saat ini hingga usai libur Lebaran nanti, tepatnya 30 April, setiap orang yng masuk masih dikenai biaya Rp10 ribu per orang.

Besaran retribusi ini juga berlaku ke berbagai pantai sebelah barat Jembatan Kretek II seperti Baros, Samas, Pandansari, Goa Cemara, Patehan, Pantai Cangkring, Pantai Kuwaru, Pantai Baru, dan Pantai Pandansimo.

Sementara retribusi masuk ke wisata Goa Selarong dan Goa Cerme menjadi Rp9.500 ditambah asuransi Rp500 setiap orang.

“Berlaku mulai Mei. Kami optimis dalam delapan bulan tersisa, kami mampu mendatangkan 2 juta wisatawan ke Bantul dan meraih PAD sebesar Rp35 miliar,” jelas Kwintarto.

Seiring kenaikan retribusi masuk objek wisata berlaku, Dispar Bantul juga akan menerapkan sistem terusan yang diharapkan mendorong masa tinggal wisatawan di kawasan pantai selatan.

Sebelum adanya kenaikan retribusi masuk objek wisata, pada 2023 Pemkab Bantul melalui Perda Nomor 6 Tahun 2023 telah menaikkan tarif parkir berbagai kendaraan di kawasan objek wisata.

“Tarif yang dikenakan di kawasan objek wisata tentunya berbeda dengan parkir di tepi jalan umum dari sisi pelayanan dan keamanan,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bantul, Singgih Riyadi.

Untuk sepeda motor, yang sebelumnya dikenai tarif Rp1000, naik menjadi Rp2000. Kendaraan roda tiga atau empat dikenai tarif Rp10 ribu, kendaraan roda enam Rp20 ribu, dan kendaraan lebih dari roda enam Rp30 ribu.

14