Home Politik Koalisi Masyarakat Sipil Minta MK Panggil Jokowi dan 8 Menteri untuk Diperiksa

Koalisi Masyarakat Sipil Minta MK Panggil Jokowi dan 8 Menteri untuk Diperiksa

Jakarta, Gatra.com - Koalisi Masyarakat Sipil menyerahkan surat permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) agar majelis hakim dapat menghadirkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan delapan kepala Kementerian dan lembaga untuk bersaksi dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

Mewakili Koalisi Masyarakat Sipil, Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengatakan, kesaksian Presiden Jokowi sangat dibutuhkan untuk menjawab dugaan-dugaan keterlibatan presiden dalam memenangkan salah satu pasangan calon (paslon) dalam Pilpres 2024.

“Dalam surat itu kami sampaikan sejumlah hal yang kami pandang menjadi sentral dalam proses persidangan di tengah pembuktian di MK, yaitu berkenaan dengan peran dari Presiden RI dalam mempengaruhi proses penyelenggaraan Pemilu,” ucap Usman Hamid memberikan keterangan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/3).

Usman menjelaskan, Presiden Jokowi diduga punya banyak peran dalam proses Pemilu kali ini. Mulai dari mempengaruhi proses penyaluran bantuan sosial (bansos), pengerahan aparatur sipil negara dengan menunjukkan sejumlah pejabat (PJ) kepala daerah hingga menggunakan aparat keamanan, baik TNI maupun Polri.

Usman menegaskan, penting bagi majelis hakim untuk bisa memeriksa Presiden dalam persidangan. Meski waktu persidangan sangat terbatas, Usman menilai, majelis hakim seharusnya dapat mempertimbangkan kebenaran material untuk kasus ini.

“Kami memandang, keseluruhan masalah yang kami sebutkan itu hanya bisa diungkapkan secara utuh apabila presiden dihadirkan dan dimintai keterangan,” lanjut Usman.

Selain Presiden Jokowi, Koalisi Masyarakat Sipil juga meminta majelis hakim konstitusi memanggil 8 Kepala Kementerian dan Kelembagaan untuk didengar keterangannya dalam persidangan.

Delapan nama ini antara lain: Menteri Sekretaris Negara, Pratikno; Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas; Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian; Jaksa Agung, Burhanuddin; Kapolri Listyo Sigit Prabowo; Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto; Panglima TNI, Agus Subiyanto; dan Kepala BIN Budi Gunawan.

Usman menjelaskan, 8 nama yang disebutkan ini juga perlu dihadirkan dalam persidangan karena ada beberapa pernyataan dan perbuatan mereka yang diduga masih berhubungan dengan upaya Presiden untuk mempengaruhi Pilpres 2024.

“Banyak sekali pernyataan-pernyataan dari 8 menteri yang tadi kami sebutkan yang sangat berhubungan dengan proses penyelenggaraan Pemilu dipengaruhi sehingga bisa menguntungkan paslon tertentu. Tentu saja dalam hal ini Paslon 02,” kata Usman lagi.

Misalnya, dugaan Menteri Agama yang disebutkan diberi target untuk memenangkan kubu 02 dengan menggunakan fasilitas Kementerian Agama hingga ke level KUA.

Begitu juga dengan dugaan penggunaan instrumen hukum melalui Kejaksaan Agung. Terutama, soal pemeriksaan terhadap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto dalam kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah atau kasus CPO.

Usman menegaskan, kesaksian para menteri dan ketua lembaga ini penting didengarkan dalam persidangan untuk menjelaskan sejumlah dinamika dalam proses Pemilu 2024.

Surat pemanggilan Presiden Jokowi dan 8 kepala kementerian dan lembaga ini ditandatangani oleh sejumlah individu dan lembaga, antara lain: Mantan Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo; Mantan Ketua KPK, Agus Rahardjo; Sekjen Transparency International Indonesia, Danang Widoyoko; Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari; Mantan Penyidik KPK, Novel Baswedan; Mantan Pimpinan KPK, Saut Situmorang; Ketua Dewan Penasehat Public Virtue Research Institute, Tamrin Amal Tomagola; dan Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid.

Selain itu, surat ini juga didorong oleh sejumlah lembaga, yaitu IM 57+ Institute, LBHAP PP Muhammadiyah, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, Public Virtue Research Institute, Gerakan Salam 4 Jari, dan Gerakan Anti Korupsi Lintas Perguruan Tinggi.

23