Home Pemilu 2024 Menkeu Sri Mulyani Sebut Anggaran Bantuan Sosial dari Presiden Bukan Bagian dari Dana Perlinsos

Menkeu Sri Mulyani Sebut Anggaran Bantuan Sosial dari Presiden Bukan Bagian dari Dana Perlinsos

Jakarta, Gatra.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa, anggaran yang digunakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk bantuan kemasyarakatan bukan bagian dari anggran perlindungan sosial (perlinsos). Menurutnya, anggaran yang digunakan Jokowi untuk kunjungan presiden dan pemberian bantuannya tersebut berasal dari anggaran operasional Presiden di dalam APBN.

Sri Mulyani mejelaskan bahwa, dana operasional presiden diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 48 tahun 2008 yang telah diubah dengan Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 106 Tahun 2008. Sementara dana kemasyarakatan presiden diantur dalam Peraturan Menteri Setneg Nomor 2 Tahun 2020.

“Kegiatan yang bisa dicakup di dalam dana kemasyarakatan oleh presiden dan wakil presiden dalam hal ini adalah kegiatan keaagaman, pendidikan, sosial dan ekonomi kebudayaan kepemudaan, pemberdayaan perempuan, keolahragaan dan kegiatan lain atas perintah presiden dan wakil presiden,” kata Sri Mulyani dalam sidang lanjutan Perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Jumat (5/4).

Adapun, Sri Mulyani menjelaskan bahwa, dana operasional persiden ini bisa diberikan kepada masyarakat dalam bentuk barang maupun uang.

Dalam paparannya, wanita yang akrab disapa Ani ini menjelaskan ilustrasi penggunaan anggaran operasional presiden dari tahun ke tahun. Pada 2019 dana operasional presiden ini dianggarkan sebesar Rp110 miliar, dengan realisasi sebesar Rp57,2 miliar atau sekitar 52% dari anggaran.

Kemudian, pada 2020 dialokasikan sebesar Rp116,2 miliar dengan realisasi sebesar Rp77,9 miliar atau sekitar 67% dari pagu. Lalu, pada 2021 dianggarkan Rp119,7 miliar dengan realisasi sebesar Rp102,4 miliar atau sekitar 86%.

Selanjutnya, pada 2022, alokasi anggaran sebesar Rp160,9 miliar dengan realisasi Rp138,3 miliar atau sekitar 86%. Sementara itu untuk 2023 alokasi anggran Rp156,5 miliar dengan realisasi sebesar Rp127,8 miliar atau sekitar 82% dari pagu.

“2024 ini alokasi anggaran untuk dana operasional presiden dan bantuan kemasyarakatan Rp138,3 miliar, sampai dengan bulan ini bulan Maret realisasnya adalah Rp18,7 miliar atau baru 14 persen,” pungkasnya.

62