Home Hukum Penganiayaan di Mall Jakpus, Korban Minta Proses Hukum Dilanjutkan

Penganiayaan di Mall Jakpus, Korban Minta Proses Hukum Dilanjutkan

Jakarta, Gatra.com - Seorang wanita disebut pelapor, menjadi korban penganiayaan di salah satu mall di Jakarta Pusat. Kasus ini terjadi dan dilaporkan pada 5 April 2023 lalu.

Sayangnya, hingga saat ini, penanganan kasus oleh pihak kepolisian masih belum maksimal. Oleh karena itu, pelapor meminta agar kepolisian segera melanjutkan proses hukum.

Pelapor melapor di Polsek Metro Tanah Abang dengan Nomor LP/B/47/IV/2023/SPKT/POLSEK METRO TANAH ABANG/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.

Dikonfirmasi terpisah, pihak kepolisian segera melanjutkan proses laporan yang sudah memakan waktu hingga setahun.

"Masih dalam proses pemeriksaan saksi-saksi," kata Kapolsek Tanah Abang, AKBP Aditya Simanggara Pratama kepada wartawan belum lama ini.

Menurutnya, pemanggilan saksi-saksi yang nantinya akan dipertemukan langsung oleh pelapor.

"Dan rencana mau kita konfrontir antara pelapor dengan saksi-saksi yang lain," jelasnya.

33