Home Hukum Kuasa Hukum Bantah Kejagung Sita Uang Rp76 Miliar dan Emas 1 Kg di Kediaman Harvey Moeis

Kuasa Hukum Bantah Kejagung Sita Uang Rp76 Miliar dan Emas 1 Kg di Kediaman Harvey Moeis

Jakarta, Gatra.com - Pengacara dan Konsultan Hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad Nur Darwin membantah bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai sebesar Rp76 miliar dan dan logam mulia berupa emas seberat 1 kilogram (Kg). Bantahan itu dilontarkannya setelah santer pemberitaan terkait adanya penggeledahan di kediaman Harvey Moeis oleh Kejagung beberapa hari lalu.

Andi mengatakan, aksi penyitaan uang tunai dan logam mulia dia kediaman Harvey Moeis tidak benar. Menurutnya, kabar tersebut juga menyesatkan masyarakat.

"Berdasarkan fakta, maka kami tegaskan bahwa pemberitaan dalam berbagai media baik media cetak, media elektronik atau media sosial terkait temuan dan penyitaan sejumlah uang sebesar Rp76 dan emas seberat 1 Kg di kediaman klien kami merupakan berita yang tidak berdasarkan fakta dan menyesatkan," ucapnya melalui keterangan yang diterima pada, Minggu (7/4).

Harvey Moeis, lanjut dia, berharap agar segenap pihak yang melakukan pemberitaan, baik melalui media cetak, media elektronik atau media sosial dapat terlebih dahulu melakukan verifikasi informasi kepada pihak berwenang, sebelum menyebarkan berita atau informasi. Sehingga berita yang disebarluaskan merupakan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dia juga memastikan bahwa Harvey Moeis mematuhi seluruh rangkaian prosedur pemeriksaan yang dilaksanakan oleh pihak Kejagung atas adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk.

"Klien Kami percaya pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia akan melakukan seluruh rangkaian serta proses penyidikan dengan

transparan, akuntabel dan profesional agar terciptanya keadilan, keberimbangan dan kepastian hukum demi penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia dengan tetap menjunjung tinggi,” ucapnya.

42